Kerugian negara merupakan salah satu dampak dari terjadinya kecurangan/korupsi dalam pengelolaan keuangan negara. Metode Penghitungan Kerugian Negara (PKN) yang digunakan dalam menghitung kerugian negara akibat suatu kasus korupsi tersebut masih beragam dan belum terstandarisasi. Penelitian ini bertujuan mengevaluasi penerapan metode PKN di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kerangka penelitian menggunakan Policeman Theory yang menekankan tanggung jawab auditor untuk mendeteksi fraud atau kecurangan. Penelitian menggunakan metodologi penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus sehingga lebih menitikberatkan pada penggalian fenomena PKN yang terjadi di BPK. Penelitian dilakukan dengan mengumpulkan data berupa dokumen putusan pengadilan kasus korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan melakukan wawancara dengan para pejabat dan Pemeriksa Investigatif BPK. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPK secara signifikan telah memenuhi ekspektasi tugas auditor menurut Policeman Theory dalam mendeteksi kecurangan. Pemilihan metode PKN BPK yang beragam dalam menghitung kerugian negara yang diakibatkan kecurangan didasari pertimbangan penilaian penyimpangan yang terjadi dalam kasus korupsi, ketersediaan bukti yang cukup dan tepat, serta kondisi objek PKN. Metode PKN yang digunakan oleh pemeriksa investigatif BPK dan sudah diterima dalam pengadilan antara lain Pokok Plus Bunga, Total Loss, Net Loss dan Real Cost.
State losses are one of the effects of fraud/corruption in managing state finances. The Method of Calculating State Losses (PKN) used in calculating state losses due to a corruption case is still diverse and has not been standardized. This study aims to evaluate the application of the PKN method in the Supreme Audit Board (BPK). The research framework uses Policeman Theory which emphasizes the auditor's responsibility to detect fraud or fraud. The study uses a qualitative research methodology with a case study approach so that it focuses more on exploring the phenomenon of PKN that occurs at BPK. The study was conducted by collecting data in the form of documents on court decisions on corruption cases that have permanent legal force (inkracht) and conducting interviews with BPK investigative officials and investigators. The results showed that the BPK had significantly met the expectations of the auditor's duties according to Policeman Theory in detecting fraud. The choice of various BPK PKN methods in calculating state losses caused by fraud is based on the assessment of irregularities that occur in cases of corruption, the availability of sufficient and appropriate evidence, and the condition of PKN objects. The PKN method used by BPK investigative investigators and already accepted in court includes Principal Plus Interest, Total Loss, Net Loss and Real Cost.