ABSTRAKPenelitian ini membahas mengenai permohonan penetapan ahli waris tanpa adanya sengketa. Setiap lembaga negara memiliki kewenangan dan batasan yang diatur secara jelas dalam peraturan yang mendasari dibentuknya lembaga tersebut dalam sistem pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Begitupun bagi lembaga kenotariatan dan lembaga peradilan, memiliki kewenangan dalam menjalankan tugasnya masing-masing dengan tidak melampaui kewenangan yang telah diberikan guna mencapai kepastian hukum. Dalam hukum waris, walaupun masih terjadi pruralisme hukum dalam pelaksanaan pembagian waris, namun tetap ada pemisahan yang telah diatur secara jelas berkaitan dengan kewenangan masing-masing lembaga dalam proses pembagian waris khususnya mengenai penetapan pembagian waris sehingga pelaksanaan pembagian waris harus dilaksanakan oleh lembaga yang berwenang untuk itu. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian hukum yuridis normatif melalui studi kepustakaan dan menganalisis data sekunder melalui metode kualitatif serta tipe penelitian deskriptif analitis. Kesimpulan penelitian ini menunjukan bahwa notaris memiliki kewenangan hak mewaris atas
keturunan dari golongan tionghoa dan eropa dan dalam hal penetapan hak mewaris, notaris wajib berpedoman pada KUH Perdata sebagai pedoman pembagian waris. Surat keterangan mewaris merupakan kesepakatan pembagian waris oleh para ahli waris yang di tuangkan kedalam surat keterangan hak mewaris yang dibuat dihadapan notaris dengan disertai dengan pendapat hukum notaris. Dalam kasus waris, tidaklah tepat diajukan sebagai suatu permohonan sepihak. Untuk mengajukan persoalan waris ke pengadilan sebaiknya diajukan dalam bentuk gugatan sehingga pengadilan memiliki kewenangan untuk mengeluarkan putusan. Sedangkan dalam hal permohonan diajukan secara sepihak, maka pengadilan hanya memiliki kewenangan
dalam membubuhkan legalisasi atas pernyataan waris.
ABSTRACTThis study discusses the application for the determination of heirs without any dispute. Each state institution has authority and limits that are clearly regulated in the regulations that underlie the establishment of these institutions in government systems and community services. Likewise for notary institutions and judiciary institutions, have the authority to carry out their respective duties by not exceeding the authority that has been given in order to achieve legal certainty. In inheritance law, although legal pruralism still occurs in the implementation of inheritance distribution, there is still a clearly regulated separation relating to the authority of each institution in the process of inheritance distribution, especially regarding the determination of inheritance distribution so that the implementation of inheritance must be carried out by the competent institution to that. To answer this problem normative juridical legal research methods are used through literature study and analyzing secondary data through qualitative methods and analytical descriptive research types. The conclusion of this study shows that the notary has inheritance authority over descendants from Chinese and European groups and in the case of
determining inheritance rights, the notary is obliged to refer to the Civil Code as a guideline for the distribution of inheritance. Inheritance certificate is an agreement on the distribution of heirs by the heirs which is poured into a certificate of inheritance made before the notary accompanied by a notary's legal opinion. In the case of inheritance, it is not appropriate to submit it as a one-sided request. To submit an issue of inheritance to court, it should be submitted in the form of a lawsuit so that the court has the authority to issue a decision. Whereas if the application is submitted unilaterally, the court only has the authority to affix the legalization of the statement of inheritance.