ABSTRAKPenelitian ini membahas mengenai keabsahan akta wasiat yang dibuat Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta. Disimpanginya peraturan yang berlaku dalam membuat akta wasiat tersebut akan mengakibatkan kerugian dan akta dapat menjadi tidak autentik. Permasalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai keabsahan dan tanggungjawab Notaris yang membuat akta wasiat berdasarkan resume rapat keluarga yang dibuat secara notariil. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yang menekankan penggunaan data sekunder dengan tipe penelitian deskriptif analitis, yaitu menganalisis suatu keadaan yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini. Analisis dalam penelitian ini menggunakan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1968K/Pdt/2018 dimana Majelis Hakim memutus untuk membatalkan akta wasiat yang dibuat berdasarkan resume rapat keluarga. Dari hasil penelitian ini disimpulkan bahwa pembuatan akta wasiat yang dibuat Notaris tidak sah karena bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 1334 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang melarang untuk memperjanjikan suatu warisan yang belum terbuka atau berdasarkan kesepakatan. Hasil penelitian menyarankan agar Notaris dalam membuat akta wasiat harus lebih teliti, seksama, berhati-hati, terus meningkatkan ilmu pengetahuan, sera tidak boleh menyimpangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam membuat akta. Dengan demikian, akta yang dibuat tersebut tidak akan dipersengketakan dan tidak merugikan para pihak terkait.
ABSTRACTThis study discusses the validity of the testament made by notaries as public officials who are authorized to make deeds. The disobedience of the applicable regulations in making the testament, will result in loss and the deed may become inauthentic. The issues in this study are regarding the validity and responsibility of the notary who makes a testament based on a notarized resume of family meetings. Normative juridical research methods are used, a research that emphasizes the use of secondary data with a descriptive-analytical type of research, namely analyzing a situation; in this case used the Decision of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number 1968K/Pdt/2018 where the Judges decided to cancel the testament made based on the family meeting resume. It was concluded that the making of a testament made by a notary is invalid because it contradicts the provisions in Article 1334 paragraph (2) of the Civil Code which prohibits the promise of an inheritance based on an agreement. The results of the study suggest that the notary in making a testament deed must conscientious, continue to improve knowledge, and must not deviate from the provisions of the applicable laws and regulations in making deeds. Therefore, the deed will not be disputed and will not harm the parties concerned.