Pasal 1 Angka 14 Peraturan Daerah Kota Depok No. 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah menyatakan bahwa pajak hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel. Sedangkan, hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh). Oleh karena itu, rumah kos dengan jumlah kamar kos lebih dari 10 (sepuluh) kamar akan dikenai pajak hotel. Aturan yang ada belum sepenuhnya menerapkan asas keadilan, khususnya mengenai pengaturan minimal jumlah kamar yang ditentukan. Padahal diterapkannya asas keadilan sebagai asas pemungutan pajak sangat penting karena berpengaruh dalam meningkatkan efektivitas pemungutan pajak. Penelitian menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan penelitian ini dilakukan untuk menjawab dua masalah pokok, yaitu bagaimana pemungutan pajak hotel kategori rumah kos berdasarkan Peraturan Daerah Kota Depok No. 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah di Kota Depok ditinjau dari asas keadilan (equality) dan penegakan hukum terhadap pajak hotel kategori rumah kos di Kota Depok. Atas hasil penelitian yang telah dilakukan, dapat diperoleh kesimpulan bahwa pemungutan pajak hotel kategori rumah kos memiliki beberapa kekurangan dan ketidaksesuaian dengan asas keadilan. Penegakan hukum terhadap pajak hotel kategori rumah kos di Kota Depok belum dapat berjalan dengan baik karena masih terdapat hambatan dalam menegakkan hukum atas pajak hotel kategori rumah kos. Saran Penulis diperlukan evaluasi atas pemungutan pajak yang sudah diselenggarakan, perbaikan regulasi atas kekurangan yang ada pada aturan, perbaikan teknis penyelenggaraan pemungutan pajak hotel kategori rumah kos, penguatan penegakan hukum atas aturan yang ada.
Article 1 Number 14 of Depok Regional Regulation No. 7 of 2017 concerning Local Taxes stated that hotel tax is tax on service provided by the hotel. Meanwhile, the hotel is a facility for lodging/accommodation providers including other related services at a fee, which includes motels, lodges, tourism huts, tourism guesthouses, guesthouse, lodging houses and the like, as well as boarding houses with more than 10 (ten) rooms. Therefore, the boarding house with the number of rooms cost more than 10 (ten) rooms will be charged hotel tax. The existing rules have not fully implemented the principle of justice, especially regarding the minimum arrangement of the specified number of rooms. In fact, the principle of justice as a tax-withholding principle is crucial because it affects the effectiveness of tax voting. Research using normative juridical method of research and research is done to answer two basic problems, which is how hotel tax collection in the boarding house based on Depok Regional Regulation No. 7 of 2017 concerning Local Taxes in Depok City is reviewed from equality and law enforcement on hotel tax in the boarding house in Depok City. Over the results of the research that has been done, it can be concluded that the hotel tax poll category of home categories has some shortcomings and inconsistency with the principle of justice. Law enforcement against hotel tax in the boarding house in Depok City has not been able to run properly as there is still a barrier in enforcing the law over the hotel tax of in the boarding house. The author's suggestion is required evaluation of the tax collection that has been held, the regulatory improvements to the deficiencies in the rules, technical improvement of the collection of hotel tax collection in the boarding house, strengthening law enforcement on the rules.