ABSTRAKTesis ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis peran dan tanggung jawab Notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam pembuatan Akta Jual Beli, serta implikasi dan perlindungan hukum bagi Notaris/PPAT sebagai Tergugat/Turut Tergugat dalam pembatalan akta berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang
No.15/Pdt.G/2018/PNTng. Notaris/PPAT berkewajiban dalam mencari kebenaran formil suatu akta, namun tidak terlepas berperan mencari kebenaran mateiil akta. Dalam membuat akta menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian berdasarkan Pasal 16 (a) UUJN dan Pasal 34 Perka BPN No.1/2006. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis-normatif dengan pendekatan kualitatif bersifat deskiptif analitis. Alat pengumpulan data yang dipergunakan adalah studi dokumen/bahan pustaka. Hasil penelitian menunjukan, Notaris/PPAT berperan sebagai pejabat umum yang berwenang dalam membuat akta otentik, dan memeriksa syarat-syarat sahnya perbuatan hukum dengan menjamin kebenaran materiil dan kebenaran formil dalam setiap akta yang dibuatnya. PPAT bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan tugas jabatannya dalam pembuatan akta, yaitu meliputi tanggung jawab pidana, perdata dan administratif. Implikasi dari pembatalan akta adalah Notaris/PPAT dapat dijatuhi sanksi yang bisa
menimbulkan kredibilitas Notaris/PPAT HS menurun. Namun, Notaris/PPAT tetap memiliki perlindungan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dalam Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No.15/Pdt.G/2018/PN. Tng, Notaris/PPAT HS tidak dijatuhkan sanksi perdata sebab PPAT hanya menuangkan suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh para pihak ke dalam akta. Penelitian ini menyarankan Notaris/PPAT cermat dapat terlebih dahulu melakukan penyuluhan hukum terhadap calon klien sebelum membuat akta guna meminimalisir terjadinya sengketa di kemudian hari. Dari hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi perbaikan dalam hukum secara materiil dan peningkatan kesadaran serta kehati-hatian Notaris/PPAT dalam membuat akta.
ABSTRACTThis thesis aims to explain and analyze the role and responsibilities of a Notary Public Acting Officer (PPAT) in making Deed of Sale and Purchase, as well as the legal implications and protection for Notary/PPAT as Defendant/Co-Defendant in canceling the deed based on Tangerang District Court Decree No. 15/Pdt.G/2018/ PN.Tng.
Notary/PPAT is obliged to look for the formal truth of a deed, but not apart from the role of finding the truth of the deed material. In making the deed uphold the principle of prudence based on Article 16 (a) UUJN and Article 34 of Perka BPN No.1 / 2006. The research method used in this study is a juridical-normative qualitative descriptive analytical approach. Data collection tool used is the study of documents/library
materials. The results showed that the Notary/PPAT acted as a public official who was authorized to make an authentic deed, and checked the legal requirements for legal actions by guaranteeing material and formal truths in each deed he made. PPAT is personally responsible for the implementation of the duties of his office in making the deed, which includes criminal, civil and administrative responsibility. The implication of the cancellation of the deed is that the Notary/PPAT can be subject to sanctions which can cause the credibility of the Notary/PPAT HS to decrease. However, Notary/PPAT still has legal protection based on statutory regulations. In Tangerang District Court
Decision No.15/Pdt.G/2018/PN.Tng. However, Notary/PPAT HS was not imposed with civil sanction because PPAT only poured a legal action carried out by the parties into the deed. This research suggests that Notary/PPAT can carefully conduct legal counseling to prospective clients before making a deed to minimize future disputes. The results of this study are expected to be an improvement in the material law and increase awareness and prudence of the Notary/PPAT in making the deed.