Pesatnya perkembangan teknologi dan informasi membuat hidup masyarakat dunia semakin mudah, sama hal nya dengan masyarakat Indonesia. Saat ini, masyarakat dihadapkan dengan perubahan-perubahan dalam lingkungan termasuk di instansi pemerintahan maupun swasta. Contoh dari transfromasi yang terjadi adalah dengan adanya pendaftaran merek berbasis
online atau melalui aplikasi. Hal terkait pendaftaran secara elektronik atau
online ini telah ditetapkan pada Undang-Undang No 20 Tahun 2016. Namun, pada implementasinya DJKI membutuhkan waktu kurang lebih tiga tahun untuk dapat menerapkan sistemnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis terhadap penerapan sistem pendaftaran merek secara
online pada DJKI. Teori yang digunakan pada penelitian ini yaitu Merek, pelayanan publik, dan implementasi kebijakan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif, teknik pengumpulan data dengan wawancara mendalam. Hasil yang didapat dari penelitian ini adalah DJKI telah menerapkan pendaftaran merek dengan baik walaupun banyak kendala seperti resistensi yang tejadi dari pihak internal maupun eksternal, banyaknya aspirasi dari berbagai
stakeholders dan lain-lain.
The rapid development of technology and information makes life easier for the people of the world, just like the Indonesian people. Currently, society is faced with changes in the environment, including in government and private agencies. An example of the transformation that occurs is the presence of online-based trademark registration or via an application. Regarding electronic or online registration, it has been stipulated in Law No. 20 of 2016. However, in its implementation, DGIP takes approximately three years to be able to implement the system. This study aims to analyzing the application of the online trademark registration system at DGIP. The theory used in this research is the brand, public service, and policy implementation. The method used in this study is qualitative, data collection techniques with in-depth interviews. The results obtained from this study are that DGIP has implemented trademark registration well, although there are many obstacles such as resistance that occurs from internal and external parties, the many aspirations from various stakeholders, and others.