Reksa Dana merupakan salah satu instrument Pasar Modal di Indonesia. Reksa Dana paling dominan yang berlaku di Indonesia adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK). Masih banyak ketentuan yang belum diatur dalam peraturan yang mengatur KIK, khususnya ketentuan mengenai persyaratan hukum dalam proses penerbitan. Selain itu, beberapa karakteristik KIK yang memenuhi karakteristik suatu Badan Hukum menimbulkan pertanyaan mengenai kedudukan hukum KIK dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Untuk itu, penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan informasi mengenai persyaratan hukum KIK, kedudukan hukumnya dalam perundang-undangan Indonesia, dan kesesuaian norma-norma hukumnya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan komparatif yang menggunakan metode penelitian deskriptif analitis. Penelitian ini menemukan bahwa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif belum sepenuhnya mengatur ketentuan mengenai persyaratan hukum dalam proses penerbitan, serta kedudukan hukum dari KIK. Kemudian, norma hukum dalam peraturan yang mengatur KIK belum sesuai dengan praktik investasinya. Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu mempertegas persyaratan hukum, serta kedudukan hukum KIK melalui berbagai media informatif seperti buku pedoman OJK, maupun melalui Surat Edaran. Selain itu, baik OJK, investor, Manajer Investasi, dan Bank Kustodian, perlu melakukan perbandingan hukum praktik Reksa Dana dengan negara lain yang dapat menjadi sumber untuk mengevaluasi praktik Reksa Dana, serta menilai kesesuaian norma hukum KIK di Indonesia.
Mutual Funds is one of the Capital Market instrument in Indonesia. The dominant types of Mutual Funds is the Collective Investment Contract Mutual Funds (CIC). There are still many provisions that have not been regulated in regulations governing CIC, especially the provisions regarding legal requirements in issuance process. In addition, several characteristics of CIC that fulfill the characteristics of a Legal Entity raise questions regarding the legal standing of CIC in Indonesian legislation. For this reason, this research aims to explain information on the legal requirements of CIC, its legal standing in Indonesian legislations, and the suitability of its legal norms. This research is a normative and comparative legal research that uses descriptive analytical research methods. This research found that Financial Services Authority (POJK) Regulation No.23/POJK.04/2016 on Mutual Funds in the Form of Collective Investment Contracts does not fully regulates provisions regarding legal requirements in the issuance process, as well as the legal standing of CIC. Then, the legal norms of CIC are not suitable with its investment practices. Thus, the Financial Services Authority (FSA) needs to emphasize the legal requirements, as well as the legal standing of CIC through various informative media such as the FSA handbook, or through Circular Letters. In addition, all parties needs to conduct a legal comparison of Mutual Fund practices with other countries which can be a source for evaluating the practice of Mutual Funds, as well as assessing the suitability of the legal norms of CIC in Indonesia.