ABSTRAKTesis ini membahas mengenai penanganan-penanganan kasus-kasus pidana yang dilakukan oleh anak melalui sistem peradilan pidana anak atau penyelesaian kasus yang diselenggarakan secara formal. Masih terdapat banyak permasalahan mengenai penanganan anak di setiap tingkat peradilan pidana terutama terkait perlindungan anak dan hak-haknya pada proses peradilan pidana dan tidak dijalankan sebagaimana mestinya upaya penyelesaian kasus melalui mekanisme diversi yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, akibatnya ada begitu banyak anak yang
ditahan dan dipenjara bahkan hingga kasus-kasus tindak pidana yang ringan. Dalam tesis ini penulis menggunakan metode yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan melalui studi dokumen hukum berupa undang-undang, pandangan ahli hukum, putusan-putusan pengadilan, dan dokumen-dokumen lain yang terkait yang bertujuan untuk menjabarkan dan menganalisis mengenai penanganan anak yang berkonflik dengan hukum dan bagaimana pengaturan dan implementasi konsep diversi di Indonesia saat ini. Dari hasil analisis, penulis menemukan masih terdapat begitu banyak permasalahan terkait penyelesaian kasus anak secara formal, yakni masih belum adanya beberapa aturan pelaksana yang diamanatkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terutama
mengenai ketentuan pelaksanaan pidana non pemenjaraan, masih kurangnya sarana dan prasarana terkait pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan masih belum baiknya kualitas dan kuantitas sumber daya manusia pelaksana undang-undang ini. Selain itu permasalahan lainnya yakni tidak dipatuhinya ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak baik saat anak diproses di tingkat kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan. Diantaranya masih seringnya penahanan dilakukan terhadap anak meski undang-undang
mengamanatkan penahanan hanyalah sebagai upaya terakhir, jumlah lama penahanan yang tidak sesuai ketentuan, belum efektifnya pendampingan kepada anak baik itu oleh Balai Pemasyarakatan, Advokat, Pekerja Sosial, dan lain sebagainya, tuntutan jaksa dan putusan hakim yang berorientasi pemenjaraan, dan laporan peneliti kemasyarakatan yang belum maksimal dilakukan. Kemudian masih ditemukannya banyak kasus pidana anak yang tidak diselesaikan melalui diversi meski telah memenuhi syarat untuk dilakukan diversi.
ABSTRACTThis research discusses the handling of criminal cases committed by children through the juvenile criminal justice system or the settlement of cases that are held formally. There are still many problems regarding the handling of children at every level of criminal justice, especially related to the protection of children and their rights in the criminal justice process and are not carried out properly as an effort to resolve cases through a diversion mechanism that has been mandated in Law No. 11 of 2012 concerning the Child Criminal Justice System, as a result there are so many children who are detained and imprisoned even to cases of minor criminal acts. In this research the author uses the normative juridical method, namely research conducted through the study of legal documents in the form of laws, views of legal experts, court decisions, and other related documents that aim to describe and analyze the handling of children in conflict with the law and how the regulation and implementation of the diversion concept in Indonesia today. From the results of the analysis, the authors found that there were still so many problems related to the formal settlement of child cases, namely that there were still no implementing regulations mandated by Law No. 11 of 2012 concerning the Child Criminal Justice System, especially regarding the provisions of the implementation of non-imprisonment crimes, the lack of facilities and infrastructure related to the implementation of Law No. 11 of 2012 concerning the Criminal Justice System for Children, and the quality and quantity of human resources that implement this law are still not good. Besides that, another problem is the non-compliance with the provisions in Law
No. 11 of 2012 concerning the Child Criminal Justice System both when children are processed at the police, prosecutors, and court levels. Among them the frequent detention of children is carried out even though the law mandates that detention is only a last resort, the length of detention that is not in accordance with the provisions, ineffective assistance to the child either by the Penitentiary, Advocates, Social Workers, etc., prosecutors' demands and decisions imprisonment-oriented judges, and social research reports that have not been
maximally carried out. Then still found many child criminal cases that are not resolved through diversion even though it has met the requirements for diversion.