Indonesia termasuk dalam lima negara yang menghasilkan lebih dari 50% dari total sampah plastik yang ada di lautan. Pola produksi dan penggunaan plastik saat ini adalah pendorong utama menipisnya sumber daya alam, limbah, pencemaran lingkungan, hingga memiliki efek buruk pada kesehatan manusia. Penggunaan terbesar plastik salah satunya adalah untuk kemasan. Extended producer responsibility merupakan salah satu konsep yang diterapkan terhadap pengelolaan sampah plastik yang berasal dari kemasan. Sudah terdapat sejumlah negara yang menerapkan sistem ini terhadap pengelolaan sampah kemasan plastik, salah satunya adalah negara Jepang dan Inggris. Di Indonesia, sudah terdapat sejumlah peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar adanya penerapan extended producer responsibility di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif serta komparatif. Kesimpulan yang didapatkan dalam penelitian ini adalah walaupun adanya penerapan sistem extended producer responsibility terhadap sampah kemasan plastik, namun masih terdapat kekurangan terhadap sistem tersebut. Hal ini dikarenakan adanya kekurangan pengaturan target yang harus dicapai produsen dalam melakukan tanggung jawabnya penetapan baseline timbulan sampah yang tidak tegas, serta kekurangan dari segi sanksi yang berpotensi untuk tidak dapat diterapkan terhadap produsen yang tidak melakukan tanggung jawabnya.
Indonesia is included as one of the five countries that produce more than 50% of the total plastic waste in the ocean. The current pattern of production and use of plastic is the main driver of the depletion of natural resources, waste, environmental pollution, even to the extent of having an effect on human health. One of the biggest uses of plastic is packaging. Extended producer responsibility is one of the concepts that can be applied to the management of plastic waste from packaging. There are already a number of countries that have implemented this system for managing plastic packaging waste, including Japan and England. In Indonesia, there are already a number of laws and regulations that form the basis for the implementation of extended producer responsibility in Indonesia. The method used in this research is normative and comparative juridical. The conclusion obtained in this study is that despite the application of the extended producer responsibility system for plastic packaging waste, but there are still deficiencies in the system. This is due to the lack strict targets that producers must achieve in carrying out their responsibilities, the indecisive determination of the waste generation baseline, as well as lacking in terms of sanctions that have the potential to not be applied to producers who do not carry out their responsibilities.