Salah satu kebutuhan primer manusia adalah kebutuhan pangan. Tidak hanya orang dewasa, anak-anak juga membutuhkan pangan. Mengonsumsi pangan yang sehat sangat berpengaruh bagi pertumbuhan dan kesehatan anak-anak. Seiring perkembangan zaman, muncul pangan yang berjenis pangan olahan. Berbagai cara dilakukan oleh pelaku usaha pangan olahan agar produknya dikonsumsi oleh masyarakat, salah satunya adalah dengan promosi melalui iklan. Sayangnya, tidak semua pangan olahan yang beredar dan diiklankan merupakan pangan olahan yang sehat untuk anak-anak. Melalui penelitian yuridis-normatif, tulisan ini membahas tentang peraturan iklan pangan olahan di Negara Indonesia dan beberapa negara lain seperti Negara Britania Raya, Negara Irlandia, dan Negara Kanada (Quebec). Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa terdapat beberapa ketentuan dalam regulasi di Negara Britania Raya, Negara Irlandia dan Negara Kanada (Quebec) yang belum diatur dalam peraturan iklan pangan olahan di Negara Indonesia. Sehingga, dalam beberapa hal peraturan di Indonesia mengenai iklan pangan olahan yang tidak sehat terhadap anak-anak belum terlalu memadai dibandingkan peraturan di Negara Britania Raya, Negara Irlandia dan Negara Kanada (Quebec).
One of the primary needs of human beings is food. Not only adults but also children need food, especially healthy food. Eating healthy food is essential for children's growth and health. Along with the times, various food products are being developed, such as processed food. Numerous methods have been done by processed food sellers, so the products are consumed and favored by the community. One way to promote their product is by advertising. Unfortunately, not all processed food is healthy for children. Through this juridical-normative research, this paper discusses the regulations of processed food advertisement in several countries, such as the United Kingdom (UK), Ireland, and Canada (Quebec). Based on this research, it can be concluded that there are several provisions of the regulation in the United Kingdom, Ireland, and Canada (Quebec), that has not been regulated in Indonesia. So, in some cases, regulations in Indonesia regarding consumer protection against unhealthy food advertisement for children are not yet sufficient compared to the regulations in The United Kingdom, Ireland, and Canada (Quebec).