Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 menyebabkan semakin banyaknya perjanjian perkawinan yang dibuat oleh masyarakat di Indonesia, khususnya dalam perkawinan campuran. Dalam UU No. 1 Tahun 1974 (UU Perkawinan), ruang lingkup dalam perjanjian perkawinan merupakan harta benda perkawinan serta perjanjian lainnya asalkan tidak melanggar ketertiban umum atau kesusilaan. Perjanjian perkawinan pada perkawinan campuran yang ada di Indonesia membuat adanya unsur asing dalam perjanjian tersebut sehingga merupakan persoalan Hukum Perdata Internasional. Diskursus mengenai perjanjian perkawinan pada perkawinan campuran belum terdapat pembahasan dan analisis yang lebih lanjut setelah pembahasan dari Sudargo Gautama dalam bukunya Hukum Perdata Internasional Jilid Ketujuh. Oleh karena itu, skripsi ini akan membahas serta menganalisis perjanjian perkawinan pada perkawinan campuran ditinjau dari segi Hukum Perdata Internasional dengan menganalisis Akta Perjanjian Kawin Nomor X, Y dan Z.
Nuptial Agreements After Constitutional Court Decree Number 69/PUU-XIII/2015 led to the increasing number of nuptial agreements made by the people in Indonesia, especially in mixed marriages. In Law No. 1 of 1974 (Marriage Act), the scope of the marriage agreement is the property of marriage and other agreements. However, it must not violate public order or morality. Nuptial agreements on mixed marriages at Indonesia create foreign element in the agreement so that it is a matter of Private International Law. Discourse about nuptial agreements on mixed marriages has not been discussed and further analysis after the discussion of Sudargo Gautama in his book, Indonesian Private International Law Chapter 7
th. Therefore, this thesis will discuss and analyze nuptial agreements in mixed marriages in terms of Private International Law with examples of Notarial Deed of Nuptial Agreements X, Y and Z.