Setidaknya terdapat 41 perusahaan yang melakukan tindakan
go private sejak tahun 1997, beberapa diantaranya secara finansial merupakan perusahaan sehat. Akan tetapi hingga saat ini pengaturan mengenai tindakan
go private masih tersebar-sebar dan bukan merupakan pengaturan yang secara langsung membahas mengenai tindakan
go private. Skripsi ini membahas mengenai perbandingan mekanisme tindakan
go private atau perubahan status perusahaan yang mengajukan diri menjadi perusahaan terbuka kembali menjadi perusahaan tertutup di Negara Indonesia, Singapura dan Hong Kong. Pelaksanaan tindakan
go private yang tidak secara tegas diatur memberikan kesempatan bagi perusahaan yang secara finansial dikatakan perusahaan sehat keluar dari pasar modal. Penentuan suatu perusahaan dalam keadaan sehat, menggunakan rasio likuiditas terhadap laporan keuangan perusahaan. Adapun negara Singapura dan Hong Kong saat ini memiliki suatu regulasi yang secara ketat mengatur pelaksanaan
go private guna meminimalisir pelaksanaan
go private. Penelitian penulisan dilakukan menggunakan metode yuridis-normatif dengan membandingkan regulasi mekanisme
go private. Perbandingan pengaturan mekanisme yang berlaku di Singapura dan Hong Kong kemudian dijadikan suatu acuan norma hukum yang dapat diimplementasikan terhadap pembentukan pengaturan yang lebih komprehensif dalam pengaturan pelaksanaan
go private di Indonesia.
At least 41 companies have gone private since 1997, some of which are sustainable companies
. However, until now the regulation regarding the act of going private is still scattered and is not a regulation that directly discusses the act of going private. This thesis discusses the comparison of the mechanism of action to go private or change the status of a company that proposes to become a public company back into a closed company in Indonesia, Singapore and Hong Kong. The implementation of the go private action which is still scattered in various regulations provides an opportunity for companies that are said to be financially sound companies to exit the capital market. Determination of a company in good health, using the ratio of liquidity to the company's financial statements. Singapore and Hong Kong currently have a regulation that strictly regulates the implementation of going private in order to minimize the implementation of going private. The research was conducted using the normative juridical method by comparing the regulation of go private mechanisms. The comparison of regulatory arrangements in Singapore and Hong Kong is then used as a reference to legal norms that can be implemented towards the establishment of more comprehensive arrangements for regulating the implementation of going private in Indonesia.