Priscillia Georgia, debitur Bank Mutiara, gagal memenuhi kewajibannya untuk membayar hutangnya. Setelah dia gagal untuk membayar hutangnya, terjadi pengalihan piutang atas kredit macet Priscillia Georgia ke PT. Jtrust Investment Indonesia. Penelitian ini akan mencoba menjawab tentang bagaimana pengaturan restrukturisasi kredit dan pengalihan kredit, dan bagaimana kesesuaian putusan dengan peraturan yang ada. Penelitian ini berbentuk penelitian hukum normatif. Peraturan yang mengatur mengenai restrukturisasi kredit adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, namun karena kasus ini diputus sebelum berlakunya POJK Nomor 40 Tahun 2019, peraturannya masih diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum. Ketentuan yang terkandung dalam KUH Perdata memungkinkan kredit untuk dialihkan ke pihak ketiga. Dalam penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa restrukturisasi kredit, walaupun tidak dilakukan, dan pengalihan kredit yang dilakukan oleh para pihak dalam kasus ini tidak menyalahi ketentuan yang berlaku di Indonesia. Dalam penelitian ini penulis menyarankan kepada pihak berwenang Indonesia untuk membaharui ketentuan tentang pengalihan kredit, dan juga bagi bank dan pihak ketiga yang menjadi penerima pengalihan kredit untuk memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut guna mencegah masalah hukum di masa depan.
Priscillia Georgia, a debtor of Bank Mutiara, failed to fulfil her obligation to pay her debt. After she defaulted, there is a transfer of receivables for her credit to PT. Jtrust Investment Indonesia. This research will try answer about how is the regulation of credit restructuring and assignment of credit, and how is the suitability of the verdict with the existing regulation. This research will be in the form of normative legal research. Regulation that regulates regarding Credit Restructuring are Financial Services Authority Regulation Number 40/POJK.03/2019 regarding the Quality Assessment of Commercial Bank Assets, but since the verdict issued before the enactment of POJK No. 40 of 2019 the regulation that still regulates it are stipulated in Central Bank Regulation Number 14/15/PBI/2012 regarding the Quality Assessment of Commercial Bank Assets. The provisions contained in the Civil Code allow for a credit to be transferred to a third party. in this study, the authors conclude that credit restructuring, although not carried out, and assignment of credit do not violate the provisions that apply in Indonesia. In this research the author suggest that the Indonesian authority to update the regulation concerning assignment of credt, and also for banks and the third party whose become the recipient of the transfer of credit to fulfil the obligation as stipulated in the regulation in order to prevent the possibility of legal issue in the future.