Penelitian ini mengkhususkan membahas permasalahan mengenai perlawanan pajak yang timbul dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. PKB merupakan pajak daerah yang pemungutannya dilakukan dengan cara official assessment dan tarifnya ditentukan oleh kepala daerah, masa perpajakan dari PKB ini yaitu dalam 12 bulan. Dalam 12 bulan atau 1 tahun pemilik dari kendaraan bermotor tersebut di wajibkan membayar pajak, hal ini mengakibatkan adanya polemik karena mengapa pemilik dari kendaraan bermotor harus membayar pajak atas kendaraanÃÂ motor ditambah tarif progresif yang berdasarkan dimiliki dengan besaran sesuai jumlah kendaraan yang dimiliki setiap tahunnya. Serta karena diharuskan membayar Pajak Kendaraan Bermotor setiap tahunnya ÃÂ dan di DKI Jakarta memiliki tarif progresif yang paling besar diantara daerah lainnya di Indonesia mengakibatkan adanya beberapa dari Wajib Pajak yang melakukan pengurangan atas tarif progresif tersebut. Dengan menyalah gunakan identitas diri miliki orang lain agar tidak terkana tarif progresif yang tinggi. Penelitian ini berbentuk yuridis-normatif, dengan tipe
diagnostitik-
preskriptif. Simpulan yang didapat dari penelitian ini adalah bahwa dasar dikenakannya PKB setiap tahunnya yaitu karena kepemilikan atas kendaraan di jadikan objek pajak dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, dan wajib pajak yang melakukan perlawanan pajak atas PKB ini berdasarkan dari persyaratan untuk melakukan registrasi kendaraan bermotor hanya membutuhkan identitas diri (KTP) tanpa penjelasan lebih lanjut, dengan juga kurangnya penerapan prosedur, dan sanksi bagi wajib pajak yang melakukan perlawanan PKB dengan menyalah gunakan identitas diri milik orang lain dapat dikenakan sanksi administratif, sanksi pidana, sanksi ganti kerugian berdasarkan hukum perdata.
This study specializes in discussing issues regarding tax resistance arising in the payment of Motor Vehicle Tax. PKB is a regional tax, the collection of which is carried out by official assessment and the tariff is determined by the regional head, the taxation period of this PKB is 12 months. In 12 months or 1 year the owner of the motorized vehicle is required to pay taxes, this results in a polemic because why the owner of the motorized vehicle must pay taxes on the motor vehicle plus progressive rates based on owned by the amount according to the number of vehicles owned each year. And because they are required to pay Motor Vehicle Tax each year and in DKI Jakarta has the most progressive rates among other regions in Indonesia resulting in some of the taxpayers who make reduction of these progressive rates. By misusing someone else's self-identity so as not to incur high progressive rates. This research is juridical-normative, with diagnostic-prescriptive type. The conclusions obtained from this study are that the basis for applying PKB every year is because the ownership of the vehicle is made a tax object in Article 3 paragraph (1) of Law Number 28 Year 2009 concerning Regional Taxes and Regional Retribution, and taxpayers who carry out tax resistance This PKB is based on the requirements for registering motorized vehicles only requiring identification (KTP) without further explanation, with also lack of application procedures, and sanctions for taxpayers who fight PKB by misusing the identity of others may be subject to administrative sanctions, criminal sanctions, sanctions for compensation based on civil law.