ABSTRAKPenelitian ini membahas tanggung jawab penjual yang menunjuk pihak ketiga sebagai makelar atau perantara penjual sebagai pihak yang menerima pembayaran dari pembeli dalam transaksi jual beli tanah terkait dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 180 PK/Pdt/2018 Tahun 2018. Pada saat ini, terdapat transaksi jual beli tanah yang mellibatkan perantara atau pihak ketiga atau makelar sebagai salah satu phak yang menjembatani penjual dan pembeli dalam jual beli tanah. Namun, dalam praktiknya terdapat masalah-masalah, salah satunya adalah perantara atau pihak ketiga atau makelar tersebut tidak memberikan uang pembayaran dari pembeli kepada penjual. Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 180 PK/Pdt/2018 Tahun 2018 penjual tidak wajib menyerahkan tanah tersebut, padahal pembeli telah membayar pada perantara atau pihak ketiga atau makelar yang ditunjuk oleh penjual. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan analitis. Analisis dilakukan secara deskriptif yang didasarkan pada permasalahan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 180 PK/Pdt/2018 Tahun 2018 tersebut dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Hasil analisa adalah bahwa penjual harus menjalankan kewajibannya sesuai dengan akta jual beli yang telah ditandatangani di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah untuk memberikan kepast ian hukum bagi para pihak dalam jual beli tanah.
ABSTRACTThis study discusses the responsibility of the seller who appoints a third party as a broker or intermediary as the party that receives payments from buyers in land purchase transactions related to the Supreme Court Decree Number 180 PK/Pdt/2018. At this time, there are buying and selling transactions land involving an intermediary or a third party or broker as one of the parties who bridges the seller and buyer in the sale and purchase of land. However, in practice there are problems, one of which is an intermediary or third party or the broker does not give to the seller payment money from the buyer. In the Supreme Court Decree Number 180 PK/Pdt/2018 of 2018 the seller is not required to hand over the land, even though the buyer has paid the intermediary or third party or broker appointed by the seller. To answer these problems, normative legal research methods are used with analytical approaches. The analysis conducted descriptively based on the problems in the Supreme Court Decision Number 180 PK/Pdt/2018 2018 which is analyzed to the laws and regulations in Indonesia. The result of the analysis is that the seller must perform his obligations in accordance with the sale and purchase deed that has been signed before the Land Deed Maker Officer to provide legal certainty for the parties in the sale and purchase of land.