Penggunaan kartu kredit telah berkembang pesat dalam sepuluh tahun terakhir karena fleksibilitas dan kepraktisannya. Menggunakan kartu kredit memiliki resiko penipuan kartu kredit. Oleh karena itu, penerapan
Personal Identification Number (PIN) sebagai metode verifikasi dikatakan dapat memberikan keamanan tambahan bagi kartu kredit. Penerapan PIN di Indonesia dimulai sebagai realisasi Surat Edaran Bank Indonesia No. 16/25/DKSP tentang Pelaksanaan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu. Bank Indonesia mengamanatkan kepada seluruh penerbit kartu kredit untuk menerapkan PIN online 6 digit untuk melindungi pemegang kartu dari risiko penipuan kartu kredit. Untuk itu, penulis merumuskan dua pertanyaan penelitian: 1) bagaimana regulasi dalam melindungi kepentingan pemegang kartu dari penipuan kartu kredit dan 2) bagaimana implementasi verifikasi PIN dalam rangka perlindungan pemegang kartu terhadap penipuan. Skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif untuk metode penelitiannya. Penulisan ini menemukan bahwa penerapan PIN berhasil secara khusus meminimalkan risiko metode penipuan yang hilang atau dicuri. Namun, penerapan PIN tidak dapat mengatasi penipuan kartu kredit secara keseluruhan, dikarenakan kurangnya kebijaksanaan dan kewaspadaan pemegang kartu. Oleh karena itu, penulis menganjurkan untuk mengeluarkan peraturan yang secara tegas memerintahkan pemegang kartu untuk waspada dan bijaksana dalam menggunakan kartu kredit. Selain itu, penulis juga merekomendasikan untuk menerapkan praktek
self-service terminal yang memungkinkan nasabah untuk memasukkan kartunya sendiri ke dalam
terminal tanpa harus menyerahkan kartu secara fisik kepada orang lain.
Credit card usage has grown immensely in the past ten years due to its flexibility and practicality. Using credit card has the risk of credit card fraud. For that reason, the implementation of Personal Identification Number (PIN) as a means of verification is said to provide additional security for credit cards. The implementation of PIN in Indonesia was commenced as a realization of Bank Indonesia Circular Letter No. 16/25/DKSP on the Implementation of Card-Based Payment Instrument Activities. Bank Indonesia mandated all credit card issuers to implement 6 digit online PIN to protect cardholders from the risk of credit card fraud. To that end, the author has formulated two research questions: 1) how is the regulation in protecting cardholders' interests from credit card frauds and 2) how is the implementation of PIN verification in regards to cardholder's protection against fraud. This thesis uses normative juridical method for its research method. This writing found that the implementation of PIN managed to specifically minimize the risk of lost or stolen fraud method. However, the implementation of PIN does not tackle credit card fraud as a whole due to cardholder's lack of discretion and vigilance. Hence, the author recommends to issue a regulation which strictly order cardholders to be vigilance and discreet in using credit cards. In addition to that, the author also recommends to implement the practice of self-service terminal which allows cardholders to insert their own card into the terminal without having to handover the card physically to another person.