Pertanggungjawaban Sekutu Pasif Commanditaire Vennootschap Dalam Kepailitan (Studi Kasus Putusan Nomor: 07/Pdt.Sus-Pailit/2015/PN Niaga.Mdn dan 5/Pdt.Sus-Pailit/2016/PN Mdn) = The Liability of a Limited Partner of the Commanditaire Vennootschap in Bankruptcy (Case Study on Verdicgt Number: 7/Pdt.Sus-Pailit/2015/PN Niaga.Mdn and 5/Pdt.Sus-Pailit/2016/PN.Mdn)
Gultom, Yolanda Uli Arta;
Aritonang, Parulian Paidi, supervisor; Teddy A. Anggoro, examiner; Henny Marlyna, examiner
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020)
|
Commanditaire Vennootschap merupakan bentuk usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang terdiri dari seorang pengurus yang melakukan pengurusan terhadap persekutuan dan pengurus lainnya yang hanya memasukkan modal kedalam persekutuan. Dalam menjalankan kegiatan usaha, tindakan-tindakan pengurusan yang dilakukan oleh sekutu dapat menimbulkan kerugian bagi persekutuan hingga menyebabkan kepailitan. Penelitian ini bertujuan mengetahui dan menganalisis tanggung jawab sekutu pasif Commanditaire Vennootschap dalam keadaan pailit berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa sekutu pasif bertanggung jawab hanya sebesar modal yang telah dimasukkan kedalam persekutuan dan dapat diperluas hingga sampai pada harta kekayaan pribadinya sama seperti sekutu komplementer apabila melanggar ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Kata kunci: Commanditaire Vennootschap, Tanggung jawab, Kepailitan
Commanditaire Vennootschap is a form of business that is established by two or more people consisting of General Partner who carries out the management of the alliance and Limited Partner which only puts capital into the partnership. In carrying out business activities, the management actions carried out by the allies can cause harm to the alliance and cause bankruptcy. This study aims to analyze the liabilities of Limited Partner of Commanditaire Vennootschap in a state of bankruptcy based on the Code of Business Law and Indonesian Commercial Code and Act Number 37 Year 2004 regarding Bankruptcy and Suspension of Payment. The conclusion of this research shows that Limited Partner of Commanditaire Vennootschap liability is only for the amount of contribution that has been entered into the alliance and can be extended to reach his personal assets as General Partner if they violate the provisions stipulated in the Code of Business Law.
Keywords: Commanditaire Vennootschap, Liability, Bankruptcy
S-pdf-Yolanda Uli Arta Gultom.pdf :: Unduh
|
Jenis Koleksi : | UI - Skripsi Membership |
No. Panggil : | S-pdf |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Program Studi : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020 |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | computer |
Tipe Carrier : | online resource |
Deskripsi Fisik : | xiii, 89 pages : illustration ; appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S-pdf | 14-22-89223402 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20509056 |