Skripsi ini bertujuan untuk melakukan analisis terhadap peraturan perundang-undangan di Indonesia yang berkaitan dengan korban perkosaan guna memposisikan dan mengakamodasi perlindungan terhadap para korban tersebut. Peneliti melakukan analisis terhadap hukum adat Nagari Lunang terkait perlindungan terhadap korban perkosaan. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah berperspektif sosio-legal dengan melakukan analisis terhadap aturan terkait perlindungan korban perkosaan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang pengesahan CEDAW, Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta dengan pengumpulan data yang dilakukan dengan beberapa cara, yaitu pengamatan, wawancara secara mendalam dengan bantuan instrumen berupa pedoman wawancara, dan dokumentasi dalam rangka mengungkapkan gejala-gejala dalam kehidupan di masyarakat seperti yang dipersepsikan oleh warga masyarakat Nagari Lunang tentang kondisi mereka sendiri. Perlindungan terhadap perempuan korban perkosaan baik secara yuridis maupun non-yuridis merupakan hal yang penting guna menjamin tegaknya rasa keadilan dalam masyarakat. Namun, hingga saat ini, perlindungan terhadap perempuan korban kekerasan masih sangat minim, seperti yang ditunjukkan dari kurangnya komitmen negara dalam melindungi mereka. Untuk mewujudkan perlindungan yang dimaksudkan tersebut maka dibutuhkan suatu instrumen hukum yang dapat mengakamodir hak-hak perempuan atas kebenaran, keadilan dan pemulihannya secara utuh menyeluruh.
This undergraduate thesis aims to analyze the laws and regulations in Indonesia relating to rape victims to positioning and accommodate the protection of these victims. Researchers conducted an analysis of the customary law of Nagari Lunang related to the protection of rape victims. The method used in this study is a socio-legal perspective by analyzing the rules relating to the protection of rape victims regulated in Law Number 7 of 1984 concerning the ratification of CEDAW, Criminal Law Book, and Law Number 13 Year 2006 concerning Protection of Witnesses and Victims, as well as by collecting data carried out in several ways, namely observation, in-depth interviews with the help of instruments in the form of interview guidelines, and documentation in order to express symptoms in life in the community as perceived by residents of Nagari Lunang about their own condition. Protection of women victims of rape both legally and non-legally is important to ensure the upholding of a sense of justice in society. However, until now, the protection of women victims of violence is still very minimal, as shown by the lack of state commitment to protect them. To realize the intended protection, a legal instrument is needed that can fully accommodate the rights of women to truth, justice, and its full recovery.