Konvensi New York 1958 mengharuskan setiap negara peserta untuk mengakui dan melaksanakan putusan arbitrase internasional. Akan tetapi, Konvensi New York 1958 juga memungkinkan pengecualian atas pelaksanaan putusan arbitrase internasional, salah satunya ketertiban umum. Pada hakikatnya, hukum perdata internasional menentukan hukum perdata negara mana yang akan diberlakukan bilamana terdapat unsur asing di dalamnya. Tetapi, keberlakuan hukum asing tersebut dapat dikesampingkannya apabila membawa hasil yang tidak memuaskan para pencari keadilan. Ketertiban umum sendiri tidak memiliki definisi yang ajek, seragam, dan berlaku universal sehingga penentuanya berada di tangan hakim. Di Indonesia, pihak-pihak yang bersengketa menggunakan berbagai macam dalil ketertiban umum sebagai alasan untuk menolak pelaksanaan putusan arbitrase, khususnya putusan arbitrase internasional. Skripsi ini akan meneliti putusan-putusan pengadilan Indonesia mengenai putusan arbitrase internasional dengan dalil ketertiban umum dalam sepuluh tahun terakhir dengan melihat pertimbangan hakim dan teori-teori ketertiban umum dalam hukum perdata internasional.
The New York Convention 1958 requires each contracting state to recognize and enforce foreign arbitral awards. However, the 1958 New York Convention also allows exceptions to recognize and enforce foreign arbitral awards, one of them is public order. In essence, private international law determines which private state law will be applied if there is a foreign element in it. However, the application of these foreign laws can be excluded if they bring results that do not satisfy the justice seekers. Public order itself does not have a definite, uniform, and universally definition so that it determines by the judge. In Indonesia, the parties to the dispute use various kinds of public order as a reason to refuse the enforcement of the arbitral award, especially the international arbitral award. This thesis will examine the Indonesian court decisions regarding international arbitral awards with the argument of public order in the last ten years by looking at judges' considerations and public order theories in private international law.