ABSTRAKSalah satu kegiatan usaha dari bank adalah memberikan kredit. Namun dalam prakteknya pemberian kredit oleh bank tidak selalu berjalan mulus. Seharusnya Bank selaku pemegang jaminan seharusnya dapat dengan mudah melakukan eksekusi atas objek jaminan. Selain itu pemegang jaminan yang beritikad baik harus dilindungi. Namun dalam prakteknya, dalam beberapa kasus bank tidak dapat melakukan eksekusi, bahkan sampai kehilangan hak atas jaminan karena kesalahan yang bukan dilakukan oleh bank. Tetapi kesalahan tersebut dilakukan oleh debitur dan pihak terkait dalam pengikatan dan pemberian kredit. Sehingga disini terlihat suatu permasalahan (kesenjangan antara apa yang seharusnya das sein dan apa yang terjadi das solen). Sehingga disini perlu dilakukan penelitian dalam bentuk tesis, dengan identifikasi masalah Pertama, apakah bank bertanggung jawab bank terhadap kesalahan yang diakubatkan oleh debitur dan pihak terkait dalam pengikatan dan pemberian kredit? Dan Kedua, bagaimana perlindungan hukum bagi bank yang beritikad baik terhadap kesalahan tersebut?
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normative, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis.
Dari hasil penelitian ini diperoleh kesimpulan Pertama, bank tidak dapat dimintakan pertanggung jawaban atas kesalahan debitur dan pihak terkait dalam pengikatan dan pemberian kredit. Selama bank telah menjalankan perjanjian kredit dengan itikad baik, telah menjalankan kewajiban bank dalam UU Perbankan dalam pemberian kredit dan telah memenuhi tindakan-tindakan yang lazim dilakukan dalam pemberian kredit. Kedua, bank yang beritikad baik harus diberikan perlindungan hukum. Perlindungan hukum tersebut dapat berupa perlindungan hukum preventif dan resprensif.
ABSTRACTOne of the banks business activities is providing redit. But in practice, banks lending does not always fine. Supposedly, the Bank as the collateral holder should be able to easily execute the collateral object. In addition, banks as holders of collateral in good faith must be protected. However, in practice, in some cases banks are unable to carry out executions, even to the point of losing the right to collateral due to mistakes that were not made by the bank. But the mistake was made by the debtor and related parties in binding and giving credit. So here we see a problem (the gap between what should be or das sein and what happened or das solen). So here it is necessary to do research in the form of a thesis, with the identification of problems. First, is the bank responsible for the bank caused by debtors and related parties in binding and execute the credit? And Second, how is the legal protection for banks in good faith against these mistakes?
This research use normative juridical research method, with descriptive analytical research specifications.
Result of this research First, banks cannot be held responsible for debtors and related parties' mistakes in binding and execute the credit. As long as the bank has entered into a credit agreement in good faith, has carried out the bank's obligations in the Banking Act in granting credit and has fulfilled the usual actions taken in granting credit. Second, banks in good faith must be given legal protection. The legal protection can be preventive and represif legal protection.