Salah satu bentuk kejahatan seksual yang diatur Hukum Internasional adalah kejahatan penghamilan paksa. Kejahatan penghamilan paksa merupakan kejahatan dimana seorang perempuan dikurung dengan cara melanggar hukum dalam suatu tempat tertentu sehingga dirinya dapat dibuat hamil dengan tujuan bahwa tindakan tersebut dilakukan agar komposisi suatu etnis tertentu dapat terpengaruh atau dilakukan untuk melakukan pelanggaran berat yang diantaranya merupakan hak asasi manusia yang fundamental. Penelitian ini dilakukan untuk mengidentifikasi bagaimana pengaturan dalam perjanjian internasional dilakukan untuk mengatur mengenai kejahatan penghamilan paksa dalam konflik bersenjata, diantaranya dalam konvensi internasional dan Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Selain itu, penelitian ini juga membahas penerapan peradilan internasional terhadap bagaimana kejahatan penghamilan paksa diadili melalui kasus-kasus peradilan internasional yang telah terjadi sebelumnya. Penelitian dilakukan melalui metode yuridis normatif yang menitikberatkan penelitian pada studi Pustaka terkait kejahatan penghamilan paksa dalam hukum internasional. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengaturan perjanjian internasional mengenai kejahatan penghamilan paksa baru diatur dalam
Rome Statute of the International Criminal Court, sehingga kasus-kasus kejahatan penghamilan paksa yang terjadi sebelum pengaturan ini ada menggunakan ketentuan-ketentuan kejahatan lainnya pada saat diadili, diantaranya dalam konflik yang terjadi di Bekas Yugoslavia dan Rwanda.
One of the crimes of sexual violence enacted in international law is the crime of forced pregnancy. Crime of forced pregnancy is an act of unlawful confinement of women who are forcibly made pregnant, with the intention of affecting the composition of an ethnic group or to carry out grave violations of the international law. This research is conducted to identify how treaties, such as international conventions and United Nations Security Council Resolutions, stipulate laws regarding crime of forced pregnancy. Moreover, this research also discusses the implementation of international tribunals on resolving cases regarding crime of forced pregnancy, which have been concluded before. This research uses normative method, which focuses on literature study. This research concludes that Rome Statute of the International Criminal Court becomes the first treaty which stipulates crime of forced pregnancy. However, prior to the treaty, crimes of forced pregnancy which occurred during several armed conflicts, such as the ones in the Former Yugoslavia and Rwanda, were sentenced using other crimes enacted on the existing treaties.