Penelitian ini membahas mengenai permasalahan yang dihadapi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku lembaga negara yang dirancang untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terintegrasi terhadap industri jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB). OJK menjalankan perannya sebagai regulator industri jasa keuangan di Indonesia dengan sumber pembiayaan dari APBN dan/atau Pungutan. Namun pada tahun 2015, OJK ditetapkan sebagai Wajib Pajak (WP) Badan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang mengharuskan OJK untuk melakukan kewajiban perpajakan seperti WP Badan komersial lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah Pungutan yang dilakukan oleh OJK merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) dan apakah penetapan OJK sebagai WP Badan sudah tepat, serta mengetahui dampak yang ditimbulkan atas penetapan tersebut. Penulis menggunakan metode kualitatif untuk menyampaikan data-data yang didapatkan di lapangan berupa hasil wawancara dan tinjauan literatur untuk menganalisis status penetapan OJK sebagai WP Badan beserta dampaknya. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa berdasarkan Undang-Undang (UU) Perpajakan, OJK tidak dikecualikan sebagai WP Badan, maka dari itu OJK ditetapkan sebagai WP Badan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Dampak atas penetapan tersebut adalah perhitungan PPh Badan OJK tidak sesuai dengan prinsip pengakuan pendapatan Pungutan OJK sehingga menimbulkan beban administratif dan beban anggaran. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa OJK merupakan lembaga independen yang menjalankan fungsi pemerintahan sesuai amanat UU OJK, selain itu terdapat pandangan bahwa Pungutan OJK kepada Industri Jasa Keuangan sama dengan pajak sehingga penetapan OJK sebagai WP Badan kurang tepat.
This study discusses the problems faced by the Financial Services Authority (OJK) as a state institution designed to conduct integrated regulation and supervision of the financial services industry in the Banking sector, Capital Market sector, and Non-Bank Financial Industry (IKNB) sector. OJK carries out its role as regulator of the financial services industry in Indonesia with funding sources from the state budget and/or levies. However, in 2015, the OJK was determined as a Corporate Taxpayer by the Directorate General of Taxes which required the OJK to perform tax obligations like other commercial corporate taxpayers. This study aims to determine whether the levies carried out by OJK is an object of income tax and whether the determination of OJK as a corporate taxpayer is appropriate, and to know the impact caused by the determination. The author uses a qualitative method to convey data obtained in the field in the form of interviews and literature review to analyze the status of the establishment of OJK as a corporate taxpayer and their impact. The results of this study show that based on the Indonesian Tax Regulation, OJK is not exempt from being a Corporate Taxpayer, hence OJK is designated as a Corporate Taxpayer by Directorate General of Taxation. The impact of this determination is that the calculation of OJK Corporate Income Tax is not in accordance with the principle of recognizing OJK levies income, which creates administrative and budget burdens. The results also show that OJK is an independent institution that carries out government functions in accordance with the mandate of the OJK Law, moreover there is another point of view stating that OJK levies on the Financial Services Industry are the same as taxes so that the determination of OJK as Corporate Taxpayer is not quite right.