Analisis Penyelesaian Klaim Asuransi Jiwa Kredit Ditinjau dari Prinsip Utmost Good Faith (Studi Kasus Putusan 438/PDT.G/2014/PN.JKT.SEL) = Analysis on Claim Settlement in Credit Life Insurance in Terms Of the Utmost Good Faith Principle (Case Study On Verdict No. 438/PDT.G/2014/PN.JKT.SEL)
Indira Raissa;
Simanjuntak, Kornelius, supervisor; Brian Amy Prastyo, examiner; Tanjung, Kurnia Togar Pandopotan, examiner; Nadia Maulisa, examiner
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia , 2020)
|
Asuransi jiwa kredit adalah lini usaha asuransi umum yang memberikan jaminan pemenuhan kewajiban finansial penerima kredit apabila penerima kredit tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian kredit. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis- normatif yang dilakukan berdasarkan studi kepustakaan dan undang-undang terkait. Dari penelitian yang telah dilakukan dengan menggunakan penelitian yang disebutkan diatas dapat disimpulkan bahwa, pada rumusan masalah pertama adalah berdasarkan prinsip insurable interest yang mendapat manfaat pembayaran dalam asuransi jiwa adalah kreditur dan debitur dan jika dilihat dari konsep dari asuransi, yang berhak menerima pembayarkan klaim adalah kreditur sebagai tertanggung. Kemudian pada rumusan masalah kedua, penerapan prinsip utmost good faith tidak dilakukan dengan baik oleh tertanggung sehingga mengakibatkan penolakan klaim dari penanggung. Sedangkan pada rumusan masalah ketiga, Majelis Hakim dalam pertimbangan hukum atas putusan 438/PDT.G/2014/PN.JKT.SEL tidak mempertimbangkan pelanggaran tertanggung terhadap prinsip utmost good faith (itikad palling baik) yang diatur dalam Pasal 251 KUHD sebagai salah satu prinsip atau asas penting dalam hukum perjanjian asuransi.
Kata kunci : Asuransi, Asuransi Jiwa Kredit, Prinsip Utmost Good Faith.
Credit life insurance is a general insurance business line that guarantees the fulfillment of financial obligations of credit recipients if the credit recipient is unable to meet their obligations in accordance with the credit agreement. This thesis discusses the arrangements for settling credit life insurance claims in terms of the principle of utmost good faith through case study decision no. 438/PDT/ 2014/PN.JKT.SEL. This research is a juridical-normative research conducted based on literature study and related laws. From the research that has been done using the research mentioned above, it can be concluded for the first research question, based on the principle of insurable interest, the spouse of the insured has the right for the claim payment arising from her marriage contract with the insured; the bank as the creditor has the right to receive claim payment arising from the loan (credit) agreement with the insured. For the second reserach question,the principle of utmost good faith was not applied well by the insured, resulting in rejection of claims by the insuer. For the third research question, the Panel of Judges in legal consideration of the decision 438/PDT.G/2014/PN.JKT.SEL did not consider violations of the insured against the principle of utmost good faith regulated in Article 251 KUHD as one of the principles in the insurance contract law.
Keywords: Credit Life Insurance; Insurance; Utmost Good Faith,
S-Indira Raissa.pdf :: Unduh
|
Jenis Koleksi : | UI - Skripsi Membership |
No. Panggil : | S-Pdf |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Program Studi : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia , 2020 |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | computer |
Tipe Carrier : | online resource |
Deskripsi Fisik : | xiii, 101 pages : illustration ; appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S-Pdf | 14-22-85007091 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20509284 |