Pertolongan pertama adalah tindakan medis dasar yang tidak dapat dihindari oleh SDM Potensi BASARNAS ketika Operasi SAR dilakukan. Walaupun dikategorikan sebagai tindakan medis dasar, pertolongan pertama dapat menentukan hidup korban yang ditolong karena pertolongan pertama dilakukan dengan tujuan untuk mencegah korban mendapatkan cedera yang lebih parah atau bahkan meninggal. Namun hingga saat ini, belum ada aturan yang mengatur secara khusus mengatur mengenai tanggung jawab hukum atas tindakan medis dasar yang dilakukan SDM Potensi saat Operasi SAR. Penelitian ini akan mencoba menjawab tiga permasalahan, yaitu bagaimana pengaturan partisipasi relawan saat bencana di Indonesia, bagaimana wewenang SDM Potensi atas tindakan medis yang dilakukan saat bencana, dan juga bagaimana pertanggungjawaban hukum atas tindakan medis yang dilakukan SDM Potensi kepada korban bencana. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan cara mengumpulkan data melalui studi pustaka serta wawancara dengan narasumber terkait dan hasilnya dipaparkan secara deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwa SDM Potensi tetap dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana maupun perdata apabila dalam upaya memberikan perawatan kepada korban bencana dilakukan tidak sesuai dengan kompetensi yang dimiliki, Standar Operasional Prosedur (SOP) pertolongan pertama, dan juga aturan yang berlaku.
First aid is a basic medical action that can’t be avoided by The Human Resource Potential (HR Potential) of BASARNAS during SAR Operation. Even though it is only categorized as a basic medical act, first aid can determine victims’ life because first aid is done to prevent them from getting more severe injuries or experiencing death. Despite there is no a specific regulation about basic medical action conducted by HR Potential of BASARNAS during SAR operations. This legal research focuses on answering three problems. First, how the legal rules in Indonesia regarding volunteer participation during disasters. Second, how is the authority of HR Potential for medical actions committed during the disaster. And last, how a HR Potential’s legal responsibilities in conducting medical actions against disaster victims. This research is performed using normative juridical method, the data are collected from library studies and interviews involving related respondents. The results will be presented descriptively. Based on these researches, it can be concluded that HR Potential of BASARNAS can still be held liable for criminal and civil liability if they give medical treatment to the disaster victims are not following with the competence owned, standard operational procedures (SOP), and rules.