Tanggung jawab hukum rumah sakit selalu menjadi topik menarik untuk diperbincangkan, khususnya mengenai tanggung jawab hukum rumah sakit terkait sengketa medis. Rumusannya yang terdapat dalam Pasal 46 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit masih dianggap umum sehingga berpotensi menimbulkan salah penafsiran. Adapun penelitian ini berusaha untuk membahas dan menganalisis mengenai penerapan tanggung jawab hukum di rumah sakit syariah dengan melakukan studi di RSI Sultan Agung Semarang sebagai rumah sakit syariah pertama di Indonesia.
Bentuk penelitian ini adalah yuridis normatif yang mana akan banyak mengacu pada norma hukum yang berasal dari peraturan perundang-undangan dan bahan bacaan terkait rumah sakit, dokter dan pasien. Selain itu sifat penelitian ini adalah penelitian deskriptif yang akan menggambarkan tanggung jawab hukum rumah sakit syariah terhadap dokter dan pasien, yang kemudian akan ditinjau berdasarkan hukum kesehatan.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan RSI Sultan Agung sudah cukup baik menerapkan tanggung jawab hukumnya terhadap dokter dan pasien, namun masih ada satu hal yang tidak sesuai karena masih dimungkinkan terlibatnya dokter dalam gugatan ganti rugi dari pasien. Oleh karena itu Peneliti memberikan saran agar RSI Sultan Agung menyesuaikan bentuk pertanggungjawaban hukumnya sesuai ketentuan yang ada, dan juga akan lebih baik jika RSI Sultan Agung menerapkan hak regres dan mewajibkan setiap dokternya ikut program asuransi risiko.
Hospital legal responsibility has always been an interesting topic to be discussed, especially regarding hospital legal responsibilities related to medical dispute. Its regulation that is contained in Article 46 of Law No. 44/2009 concering to Hospital is still considered too general, so that it has the potential causing misinterpretation. This research seeks to discuss and analyze how the application of legal responsibilities in sharia hospital by studies at RSI Sultan Agung Semarang as the First Sharia Hospital in Indonesia. The form of this research is normative juridical which will mostly refer to legal norms derived from legislation and reading materials related to hospitals, doctors and patients, in additio this research also used descriptive type of typology to describe the legal responsibilities of sharia hospital towards doctors and patients and then its will be reviewed by health law. The results of this study indicate that RSI Sultan Agung is quite good at implementing its legal responsibilities, but there is still one thing not appropriate because it is still possible for doctors to be involved in compensation claims from patients lawsuit. Therefore, the researcher gives suggestions that RSI Sultan Agung must adjustthe regulation, and it would be better if RSI Sultan Agung applies Hak Regres and requireseach doctor to take part in risk insurance program.