Skripsi ini membahas mengenai kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam melaksanakan resolusi bank gagal (
bank resolution) terhadap Bank Selain Bank Sistemik yang mengalami permasalahan solvabilitas. Dalam hal ini, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, LPS memiliki tugas yang salah satunya adalah melaksanakan penyelesaian bank gagal bank selain bank sistemik. Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016, dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 menyebabkan kewenangan LPS dalam melaksanakan resolusi bank gagal Bank Selain Bank Sistemik mengalami perbedaan dengan sebagaimana yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004.
Oleh karena terdapat perbedaan tersebut, maka skripsi ini akan membahas mengenai pengaturan yang akan berlaku bagi LPS untuk sebagai pedoman penyelesaian Bank Selain Bank Sistemik dan perbedaan mengenai kewenangan LPS dalam melaksanakan penyelesaian permasalahan solvabilitas Bank Gagal Yang Tidak Berdampak Sistemik baik sebelum dan sesudah berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016.
Bentuk penelitian skripsi ini adalah yuridis-normatif yang menghasilkan tipologi penelitian deskriptif. Hasil dari penelitian ini menemukan beberapa perbedaan mengenai kewenangan LPS dalam menyelesaikan masalah solvabilitas Bank Selain bank Sistemik antara pengaturan yang berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004, Undang-Undang 9 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.
The focus of this research is about the authority of Indonesia Deposit Insurance Corporation (IDIC) in carrying out the resolution of the failing bank (bank resolution) that does not pose systemic risk that has solvency problems. Based on Law Number 24 Year 2004 on Deposit Insurance Corporation, IDIC has duties, that which one of that duties is to formulate, determine and implement the resolution policy for failing banks that do not pose as a systemic risk. After the enactment of the Law Number 9 Year 2016 and the Law Number 2 Year 2020, Duties of IDIC have changed with as regulated in the Law Number 24 Year 2004. Because there are have differences, this study will also to examine the differences regarding the authority of IDIC in carrying out the resolution of the failing bank (bank resolution) of the bank that does not pose as a systemic risk that has solvency problems, both before and after enactment of Law Number 9 Year 2016. The research uses the normative-juridical approach with a descriptive typology. This research discover that the Law Number 9 Year 2016 and the Law Number 2 Year 2020 has some different with the Law Number 24 Year 2004