Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi oleh keputusan Direksi PT Pertamina untuk membeli blok migas Basker Manta Gummy di Australia yang berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi. Pertimbangan hakim yang digunakan untuk mengadili Direksi PT Pertamina adalah kerugian negara akibat blok migas Basker Manta Gummy Australia berhenti beroperasi karena dinilai sudah tidak ekonomis lagi. Namun pada tingkat kasasi, keputusan Direksi PT Pertamina dinilai merupakan implementasi dari doktrin business judgment rule sehingga Mahkamah Agung memutuskan untuk membebaskan Direksi PT Pertamina dari tuntutan hukum.
Ada tiga pembahasan yang terdapat dalam penulisan skripsi ini. Pertama, doktrin business judgment rule dan penerapanannya dalam hukum perseroan di Indonesia. Kedua, implementasi doktrin business judgment rule pada perkara nomor 15/Pid.Sus-TPK/2019/PN.JKT.PST. Ketiga, analisis ketepatan pertimbangan dan putusan majelis hakim mengenai kasus investasi PT Pertamina pada Blok Basker Manta Gummy Australia pada peradilan tingkat pertama, banding dan kasasi serta pertanggungjawaban hukum Direksi PT Pertamina. Metode penelitian yang digunakan adalah penilitian normatif dengan menggunakan tiga pendekatan yaitu doktrinal, perundang-undangan dan kasus.
Kesimpulan dari skripsi ini yaitu Direksi PT Pertamina melanggar doktrin business judgment rule namun tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana karena tidak terbukti adanya mens rea. Pertanggungjawaban yang dapat dimintakan kepada Direksi PT Pertamina adalah secara perdata karena tidak berlakunya acquit et de charge dan terpenuhinya perbuatan melawan hukum secara perdata.
Sarannya adalah pembentukan produk hukum yang secara khusus mengatur mengenai doktrin business judgment rule dan acquit et de charge supaya kepastian hukum dapat tercipta bagi dunia bisnis dan penegakan hukum.
This thesis background is PT Pertamina Directors have made decision to invest in oil and gas block called Basker Manta Gummy in Australia which based on Central Jakarta Disctrict Court and DKI Jakarta High Court’s sentence, the Director was stated guilty on committing corruption. The consideration is Director’s decision causes state losses since Basker Manta Gummy Block has stopped its operation as it is no longer economical. However Casation has released the Directors from any lawsuits due to the investment is part of business judgment rule doctrine implementation. There are tree points discussed in this thesis. First, business judgment rule doctrine and its implementation in Indonesia’s company law. Second, business judgment rule doctrine implementation in case number 15/Pid.Sus-TPK/2019/PN.JKT.PST. Third, analysis of the accuracy of the jugdes’ considerations and decisions on three levels court and the Directors’ liability. Research method used in this thesis is normative research using three approaches as follows doctrinal, regulation and case. The conclusion is PT Pertamina Directors have violated business judgment rule doctrine however they can not be condemned guilty in criminal law area because bad faith is not proven in this judicial process. PT Pertamina Directors are considered to responsible in civil law scope because the Director's action is not protected by acquit et de charge and has fulfilled the unlawfull action in civil law persperctive. The recommendation is adressed to legislative to issue regulation specifically regulates business judgment rule doctrine therefore legal certainty for business world and law enforcement will put into effect.