Kebutuhan manusia yang begitu banyak sering kali tidak dapat dipenuhi dengan dana yang ia miliki sehingga manusia memerlukan suatu lembaga yang memberikan fasilitas yang bertujuan untuk memberikan dana penunjang untuk memenuhi kebutuhannya, yakni lembaga jaminan. Dalam pelaksanaannya, setiap lembaga jaminan mengatur tata cara eksekusi nya masing-masing. Hukum Indonesia yang mengenal dua lembaga jaminan yakni lembaga jaminan gadai dan fidusia, mengatur bahwa pelaksanaan eksekusi terhadap benda jaminan khususnya benda bergerak dapat dilakukan melalui lembaga
parate executie yang dilakukan tanpa melibatkan proses peradilan dan
rieel executie yang dilakukan melalui proses peradilan. Disini diketahui bahwa dalam pelaksanaan eksekusi benda jaminan, negara Indonesia masih melibatkan badan peradilan. Hal tersebut berbeda dengan negara Australia yang pelaksanaan eksekusi benda jaminannya tidak melibatkan badan peradilan. Di negara Australia, hak jaminan benda bergerak yang bernaung dalam satu lembaga yakni lembaga
Personal Property Securities, mengatur bahwa terkait pelaksanaan eksekusi nya, para pihak dalam perjanjian penjaminan mengemban hak dan kewajibannya masing-masing berdasarkan
Personal Property Securities Act 2009. Sehingga, pelaksanaannya tidak perlu melibatkan badan peradilan. Adanya perbedaan ketentuan tersebut, menjadi dasar penulis untuk melakukan perbandingan terkait pengaturan pelaksanaan eksekusi jaminan benda bergerak antara kedua negara. Dengan itu, dalam skripsi ini akan dibahas mengenai persamaan dan perbedaan pelaksanaan eksekusi lembaga jaminan benda bergerak di Indonesia dan Australia berikut dengan penjelasan umum terkait hukum jaminan yang berlaku di kedua negara.
Human need often can not be fulfilled because of the limited amount of funds they have, therefore humans need an institution that provides facilities that aim to provide supporting funds to meet their needs, such as security institution. In practice, every security institution regulates the procedure of its own execution. Indonesia security law, provides two types of security in personal property which is pawn and fiduciary guarantee, both types of security regulate that the execution of collateral can be enforce through parate executie and rieel executie. Enforcing collateral through parate executie does not requaries the court act , while the implementation of rieel executie is involving the court decision. Thus, it is known that the execution of collateral in Indonesian still involves the court act. In the other side, execution of personal property in Australia security law does not involve the court. In Australia, security interest in personal property regulated under one institusion, namely Personal Property Securities. Under the Personal Property Securities, execution of personal property can be enforced by the parties in the security agreement by complying the rights and obligations regulated under Personal Property Securities Act 2009. As a result, the execution of collateral in Australia security law does not requires the court act. The difference in these provisions becomes the basis for the author to make a comparisons related to the execution of personal property between the two countries. Therefore, this thesis will discuss the similarities and differences in the execution of personal property security in Indonesia and Australia along with general explanation related to the security law in both countries.