Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris merupakan pedoman bagi Notaris dalam menjalankan jabatannya. Oleh karenanya, merupakan kewajiban bagi Notaris untuk mematuhi segala aturan dan ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris dalam pembuatan akta. Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya sebagai pejabat umum, selain harus tunduk pada UUJN juga harus tunduk pada kode etik Notaris serta bertanggung jawab terhadap kliennya, Organisasi Profesi yaitu INI (Ikatan Notaris Indonesia), maupun terhadap negara. Dengan adanya hubungan ini maka terhadap Notaris yang mengabaikan martabat jabatannya dapat dikenakan sanksi, ditegur, ataupun dipecat dari profesinya. Terkait dengan sanksi sebagai bentuk upaya penegakan kode etik Notaris atas pelanggaran kode etik didefinisikan sebagai suatu hukuman yang dimaksudkan sebagai sarana, upaya, dan alat pemaksa ketaatan dan disiplin Notaris. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder. Penelitian ini menyimpulkan bahwa dalam membuat perjanjian yang sempurna dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, pembuatan akta haruslah memenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku. Apabila Notaris melakukan kesalahan pada pembuatan akta dan merugikan salah satu pihak maka pihak yang dirugikan dapat menuntut ganti rugi. Timbulnya kerugian akibat akta yang dibuat oleh Notaris tersebut, oleh satu pihak dapat dituntut pada peradilan umum. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah bahwa prosedur pembuatan akta yang dilakukan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, akan menyebabkan akta menjadi cacat yuridis, dan terhadap Notaris patut dipahami bahwa terdapat tanggung jawab yang melekat padanya apabila Notaris tidak menjalankan jabatannya dengan benar.
Kata Kunci : Perjanjian, Tanggungjawab Notaris, Kewenangan Notaris
Notary Act and Notary Ethical Code is guidelines for the Notary in run his position. Because of that, the Notary has obligations to obey rules and provisions of Notary Act and Notary Ethical Code in making the deed. Notary as a public official due to their obligations must obey to UUJN and the code of ethics also responsible to the clients, professional organization INI (Notary Association of Indonesia), and the country. Therefore, the notary that ignores the dignity maybe get penalized, reprimanded, or fired from their profession. Regarding sanctions as a form of enforcement of a Notary Code of Ethics for violations of the Code of Ethics is defined as a punishment intended as a means, effort and means of forcing the observance and discipline of a Public Notary. The method used in this research is normative juridical research using secondary data. This research concludes in making a perfect agreement by applying the precautionary principle, the making of the deed must fulfill the applicable provisions. If a public notary makes a mistake in making a deed and is detrimental to either party, the aggrieved party may claim compensation. The emergence of losses due to the deed made by the Notary, by one party can be prosecuted in the general court. The conclusion in this study is that the procedure for making a deed that is done is not in accordance with applicable regulations, will cause the deed to become juridical defect, and to the Notary it should be understood that there are responsibilities attached to it if the Notary does not carry out his position properly. Keywords : Agreement, Responsibility of Notary, The Authority of Notary