Pelaksanaan otonom daerah yang merupakan implementasi dan desentrahsasi di negara Indonesia telah menjadi konsensus nasional dalam setiap undang-undang dasar yang pernah berlaku selalu terdapat pasal-pasal yang mengatur tentang penyelenggaraan pemenntah daerah di Indonesia
Pemerintah daerah adalah merupakan legimitasi rakyat untuk melaksanakan sesuatu pemerintahan lokal yang mandiri sehingga dan harus dapat mendorong berkembangnya prakarsa sendiri dalam pembentukan dan pelaksanaan kebijakan untuk kepentingan masyarakat setempat dengan berkembangnya prakarsa sendiri tercapailah apa yang dimaksud dengan demokrasi yaitu pemerintahan dan oleh dan untuk rakyat
Didalam membangun masa depan mereka sendiri tentunya mereka harus dapat memberdayakan potensi yang ada baik itu sumber daya manusia sumber daya alam maupun sumber daya teknologi pemberdayaan sumber-sumber tadi adalah sarana daerah sebagai kemampuan untuk menumbuh kembangkan pemerintahan yang nyata dan bertanggung jawab.
Nyata pemberian otonomi daerah didasarkan pada fakto-faktor perhitungan-perhitungan tindakan kebijakan yang benar-benar menjamin daerah mampu mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri.
Bertanggung jawab pembenan otonomi benar-benar sejalan dengan tujuan pembangunan yang tersebar di pelosok negara serasi dan tidak bertentangan dengan pembinaan poitik dan kesatuan bangsa menalani hubungan yang serasi antar pusat dan daerah.
Salah satu dan upaya memperoleh kemampuan dalam bidang keuangan adalah membuka peluang kepada investor untuk menamkan modalnya dengan membenkan kepastian hukum perlindungan investasi penyelenggaraan pemerintahan yang bersih keamanan ketenagakerjaan yang kondusif perlindungan terhadap investasi dapat mengakibat peluang berinvestasi lebih besar peluang bennvestasi yang besar adalah peluang berinvestasi yang kondusif dan dapat memberikan dampak kepada penerimaan daerah dan segi perpajakan pembangunan infra struktur dan kesejahteraan masyarakat
Di dalam mencapai kesejahteraan masyarakat yang ditimbulkan dan kondusifnya investor menanamkan modal di daerah karena didukung oleh perangkat hukum yang memberikan rasa aman dan kepastlan sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Indonesia telah meratifikasi ketentuan-ketentuan WfO melalui undang-undang nomor 7 tahun 1994 manakala peraturan-peraturan daerah yang mengatur penyelenggaraan pemenntahan daerah dalam bidang investasi bertentangan dengan perjanjian-perjanjian internasional khususnya dikawasan Asean maka tata cara yang digunakan adalah dengan mengajukan yudicial review kepada Mahkamah Agung. Dengan adanya mekanisme ini adalah merupakan jaminan harmonisnya hubungan antara peraturan daerah dengan ketentuan-ketentuan perdagangan bebas dikemudian hari.