Penelitian sebelumnya telah mengungkap beberapa temuan terkait pengaruh faktor hukum dan ekstralegal terhadap putusan vonis hakim. Studi saat ini mencoba untuk menjelaskan bagaimana hukuman hakim bervariasi sebagai tanggapan terhadap faktor hukum dan ekstralegal pelaku narkoba. Variabel yang menarik dalam penelitian ini adalah faktor residivisme pada pelaku narkoba. Penelitian ini memperkenalkan teori-teori rasional dan rasional terbatas untuk menjelaskan perilaku hakim berdasarkan 18.455 data kasus narkoba yang berasal dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Mahkamah Agung tahun 2018. Pemanfaatan nilai kuadrat terkecil (regresi log-level) memberikan hasil yang sebagian besar tepat dengan studi sebelumnya. Namun, bukti empiris yang ditemukan menunjukkan bahwa peran, jenis kelamin, agama, dan tempat lahir pelaku mengungkapkan fakta yang berbeda. Studi ini menyarankan pengumpulan data yang lebih rinci dari pelaku berulang, resolusi mengenai isu etnis, dan diperlukan partisipasi yang lebih besar dari Pembimbing Kemasyarakatan selama proses peradilan para pelaku narkoba. Makalah ini mengakui keterbatasan terkait data etnis, karakteristik hakim, dan situasi demografi di masing-masing provinsi. Oleh karena itu, model ini diharapkan dapat diperbaiki pada penelitian selanjutnya.
Prior research has revealed several findings linked to the influence of legal and extralegal factors on judges’ sentencing decisions. The current study attempts to explain how judge sentencing varies as a response to the legal and extralegal factors of drug offenders. The variables of interest in this research are the recidivism factors among drug offenders. This research introduces the rational and bounded rational theories to explain the judges’ behavior based on 18,455 drug case data originating from the Indonesian Directorate-General of Correction and Supreme Court in 2018. The utilization of ordinary least squares (log-level regression) gives results that mostly coincide with prior studies. However, the empirical evidence found indicating that the roles, gender, religion, and birthplaces of offenders reveal a different fact. This study suggests more detailed data collection of repeated offenders, a resolution regarding ethnicity issues, and greater participation of probation officers during the judicial processing of drug offenders are needed. This paper acknowledges the limitations related to the data of ethnicity, judge characteristics, and demographic situation in each province. Hence, this model could be improved in future research.