Survei Penilaian Integritas (SPI) merupakan alat ukur yang dikembangkan oleh Direktorat Penelitian dan Pengembangan untuk memetakan risiko korupsi dan mengukur capaian upaya pencegahan korupsi yang dilakukan di setiap K/L/P/D. SPI merupakan pengukuran yang menggabungkan pengalaman dan persepsi dari perspektif pegawai, pengguna layanan, dan eksper terhadap kondisi integritas di suatu K/L/PD. Di tahun 2018, rata-rata indeks integritas dari 6 Kementerian/Lembaga dan 20 Pemerintah Provinsi adalah 68,75 dari skala 1 hingga 100. Isu konflik kepentingan, suap/gratifikasi dalam pelayanan, maupun pengelolaan sumber daya manusia, hingga perlindungan terhadap whistleblower masih menjadi isu utama di
K/L/PD tersebut.