Kajian harmonisasi regulasi dilakukan atas 26 Undang-undang (UU)terkait dengan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA).Pemeriksaannya dilakukan dalam dua aras: aras pertama,memeriksa kesesuaian materi di dalam peraturan perundang undangan yang sudah diinventarisasi(17 UU sektor terkait langsung SDA dan 9 UU pendukung) dengan prinsip-prinsip yang ada di dalam TAP MPR IX/2001.Aras kedua, memeriksa tumpang-tindih norma,azas, dan aturan yang ada di dalam UU terkait SDA.Proses pemeriksaan tumpang-tindih ini hanya dilakukan pada peraturan perundang-undangan yang setara atau horizontal. Prinsip keadilan sosial menjadi prinsip yang paling kurang terpenuhi dalam UU terkait SDA yang diperiksa. Temuan ini mengindikasikan perlu ada arah baru dalam perubahan dan penyusunan regulasi terkait dengan SDA.