Persoalan struktural menyebabkan penegakan hukum di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup (SDA-LH) tidak berdaya ketika berhadapan dengan eksploitasi sumber daya alam yang tidak tercatat, rusaknya lingkungan hidup akibat minimnya kepatuhan, dan korupsi dalam sendi-sendi administrasi pemerintahan di bidang sumber daya alam. Meski sektor sumber daya alam merupakan sektor yang memiliki kelengkapan instrumen penegakan hukum yang memadai, dalam praktiknya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan di bidang sumber daya alam tidak banyak berjalan efektif. Tulisan ini akan menguraikan kendala itu, dan juga menjabarkanpengalaman dan pembelajaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat penegakan hukum di bidang SDA-LH melalui inisiatif yang berjalan dalam Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNP SDA). Secara khusustidak hanya menjadi pemantik (trigger mechanism)terhadap proses penegakan hukum, GNP SDA KPKjuga mendorong penguatan terhadap politik hukum dalam penegakan hukum di bidang SDA-LH.