Upaya resolusi konflik adalah salah satu syarat wajib agar wilayah daulat rakyat dapat diperluas dan diakui bagi kedaulatan dan keadilan ruang hidup rakyat. Hal ini menjadi tujuan besar KPK melalui Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNP SDA). Dalam proses implementasinya, terdapat catatan pembelajaran dan tantangan di masa yang akan datang, baik dari sisi internal batas kewenangan dan otoritas pelaksana (kementerian dan lembaga) dalam resolusi konflik, maupun yang bersifat eksternal akibat dinamika politik nasional negara dan intervensi politik kekuatan oligarki mafia SDA. Untuk itu rekomendasi dan agenda selanjutnya adalah pentingnya keseriusan politik negara dan jajarannya untuk menjadikan agenda resolusi konflik SDA dan agraria sebagai bagian yang melekat dalam kebijakan nasional, penguatan regulasi payung resolusi konflik, kelembagaan yang otoritatif, pengakuan wilayah daulat rakyat, pembatasan maksimum dan minimum penguasaan tanah
dan sumber agraria, serta membuka terobosan kebijakan yang dapat melampaui penyelesaian kasus konflik tanah dan SDA nasional yang berlandasakan prinsip kemanusiaan
dan keadilan sosial-ekologis.