ABSTRACTPartikulat halus (PM2,5) merupakan partikel pencemar yang berukuran kurang dari 2,5 μm. Partikulat tersebut bersumber dari alami maupun antropogenik. Peningkatan konsentrasi partikulat berkontribusi pada peningkatan angka morbiditas maupun mortalitas. Kebakaran hutan tahun 1997 berkaitan dengan penurunan status gizi tinggi badan terhadap umur sebesar 3,4 cm pada usia dewasa. WHO menetapkan empat tahap standar baku mutu konsentrasi partikulat baik jangka pendek (24 jam) maupun jangka panjang (tahunan), yaitu Air Quality Guideline (AQG), Interim Target-3 (IT-3), IT-2, dan IT-1. Wilayah Indonesia bagian timur memiliki konsentrasi partikulat halus tahunan yang masih memenuhi baku mutu utama (AQG) WHO, sementara beberapa wilayah Indonesia bagian barat rentan mendapat paparan partikulat halus yang cukup tinggi yang dapat meningkatkan risiko kesehatan hingga 6%