Presiden Joko Widodo dalam pidato pelantikannya mengajak DPR untuk menerbitkan 2 (dua) undang-undang yang akan menjadi omnibus law, yaitu satu undang-undang yang sekaligus merevisi puluhan undang-undang. Omnibus law kemudian menjadi banyak dibahas oleh kalangan akademisi. Tulisan ini akan menganalisis mengenai konsep omnibus law dan bagaimana tantangan penerapannya di Indonesia. Praktik penggunaan omnibus law telah banyak dilakukan oleh banyak negara, terutama yang menggunakan tradisi common law system, sedangkan Indonesia mewarisi tradisi civil law system. Tradisi sistem hukum saat ini sudah tidak terlalu ketat dan dikotomis, namun pembentukan omnibus law tetap perlu memperhatikan ketentuan pembentukan undangundang di Indonesia. Setidaknya terdapat 3 (tiga) tantangan untuk penerapan omnibus law di Indonesia, yaitu masalah teknik perundang-undangan, penerapan asas peraturan perundang-undangan, dan potensi terjadinya resentralisasi kewenangan. DPR perlu membahas RUU omnibus law secara berhati-hati dengan melibatkan partisipasi seluruh pemangku kepentingan, agar tujuan penyederhanaan regulasi untuk menarik investor, mengembangkan UMKM, dan menciptakan lapangan kerja, menjadi tidak demokratis dan kontra produktif.