Gagasan ke arah penataan sistem politik yang demokratis semakin kuat disuarakan setelah mencermati evaluasi penyelenggaraan pemilu serentak 2019. Sebenarnya gagasan ini merupakan substansi yang luas cakupannya menyangkut politik Indonesia, karena bukan hanya menyangkut soal pemilu semata, tetapi juga berkaitan dengan rangkaian masalah yang dihadapi dalam tataran sistem pemerintahan, termasuk soal pemda, di dalamnya, kemudian adalah tataran pilkada, kepartaian, dan bahkan hingga tataran desa. Untuk pendalaman analisis dan sekaligus praktis, tulisan ini membatasi pada persoalan pemilu yang juga memuat unsur kepartaian serta sistem pemerintahan. Dari rangkaian persoalan ini menunjukkan bahwa penataan sistem politik nasional menuju konsolidasi demokrasi tidak bisa dilepaskan pada relasi struktural kekuatan infrastruktur politik terhadap dinamika di tingkat suprastruktur sistem politik. Substansi penataan sistem politik deliberatif di antara kedua tataran sistem politik itu melalui konsepsi Omnibus law di bidang politik bukan hanya diarahkan bagi penguatan sistem presidensil tetapi juga menjadi fondasi hubungan pusat-daerah yang kondusif.