Tulisan ini membahas tentang sejarah pemikiran Maria Ullfah Santoso dalam memperjuangkan hak pilih perempuan Indonesia pada masa kolonial Belanda. Hingga awal dekade 1930-an, perempuan Indonesia belum memiliki hak pilih serta masih menjauhkan diri dari partisipasi politik. Sebagai seorang ahli hukum yang memiliki keterlibatan aktif dalam pergerakan perempuan Indonesia, Maria Ullfah aktif mengampanyekan hak pilih perempuan Indonesia melalui tulisan dan pidato. Pokok permasalahan yang dibahas dalam tulisan ini adalah bagaimana pemikiran Maria Ullfah tentang hak pilih perempuan diformulasikan serta pengaruhnya dalam perjuangan hak pilih perempuan Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian sejarah dan pendekatan sejarah pemikiran, penulismenemukan bahwa Maria Ullfah berpendapat bahwa setiap golongan masyarakat, termasuk perempuan, harus memiliki hak pilih. Menurutnya, hak pilih pasif diperlukan agar perempuan Indonesia dapat duduk di dewan-dewan perwakilan untuk memperjuangkan kepentingan perempuan Indonesia. Adapun hak pilih aktif diperlukan agar perempuan Indonesia dapat memilih wakil-wakilnya sendiri tanpa harus bergantung pada orang lain. Pengaruh pemikiran Maria Ullfah terlihat dalam usaha kaum perempuan Indonesia untuk memiliki perwakilan di Dewan Rakyat (Volksraad), serta keberhasilan perempuan Indonesia dalam mendapatkan hak pilih aktif untuk pertama kalinya pada tahun 1941.