Pembangunan bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) pada hakikatnya dilakukan dalam rangka meningkatkan daya dukung lahan dan lingkungan. Dalam praktiknya, pembangunan nasional bidang ini melibatkan pemerintah pusat dan daerah sesuai kewenangan dan kapasitas pendanaannya. Salah satu upaya mengurangi ketimpangan fiskal dan dalam rangka akselerasi pembangunan nasional bidang LHK, pemerintah pusat mengalokasikan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Penugasan. Dana transfer ini diperlukan karena sampai tahun 2019, upaya peningkatan kualitas lingkungan dan daya dukung DAS dan danau masih belum sesuai harapan nasional. Makalah ini berusaha menganalisis perencanaan dan implementasi DAK Fisik Penugasan Bidang LHK tahun 2019 dari perspektif evaluasi pembangunan daerah. Studi ini menggunakan Mix Method dengan penggunaan data-data numerik baik sekunder (dokumen perencanaan, capaian dan dokumen lain yang relevan) maupun primer. Pengumpulan data diperoleh melalui FGD maupun kuisioner pada lokasi sampel. Metode analisis gap digunakan untuk menemukan kesenjangan perencanaan pusat-daerah serta menilai kesesuaian alokasi pendanaan yang diterima provinsi dengan sasaran pembangunan yang telah digariskan dalam RKP 2019. Hasil studi menemukan bahwa tingkat kesesuaian RKP dan RKPD 34 Provinsi tahun 2019 dengan DAK Fisik Penugasan Bidang LHK tahun 2019 adalah sebesar 22,3%. Alokasi DAK Fisik Penugasan Sub Bidang LH belum mencerminkan prioritas kewilayahan DAS dan Danau sesuai yang tertuang dalam Peraturan Presiden No 141/2018. Masih banyak Provinsi yang berada pada DAS dan Danau Prioritas namun alokasi anggaran DAK Fisik Penugasan Sub Bidang LH kecil. Berdasarkan hasil pengisian kuesioner, sebesar 71% DAK sudah efektif untuk mencapai tujuan/sasaran, sedangkan 29% sisanya masih belum optimal. Dalam implementasinya, ditemui beberapa kendala sehingga memerlukan rekomendasi lebih lanjut.