Konflik Laut Cina Selatan (LCS) yang hingga saat ini belum terselesaikan antara Cina, dan negara anggota ASEAN, telah berdampak terhadap Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) di Laut Natuna Utara. Cina sebagai salah satu claimant state merupakan great power yang sering melakukan aksi agresif di LCS. Pemerintah Indonesia mengirimkan nota protes diplomatik, namun Cina sebaliknya menegaskan klaim kedaulatannya atas wilayah ZEEI tersebut. Panglima TNI mengeluarkan perintah langsung untuk melaksanakan operasi siaga tempur laut. Permasalahannya adalah strategi apa yang terbaik dan efektif bagi TNI untuk mengatasi aksi agresif Cina di ZEEI tersebut, sehingga tidak memicu eskalasi konflik dengan militer Cina menjadi konflik bersenjata secara terbuka dan permasalahan bisa diselesaikan dengan cara damai serta berkelanjutan. Berdasarkan permasalahan tersebut, yang menjadi pokok bahasan dalam tulisan ini antara lain adalah (1) perkembangan isu LCS dan aksi agresif Cina; (2) posisi Indonesia pada ZEEI di Laut Natuna Utara; dan (3) strategi TNI dalam menjamin yurisdiksi nasional di ZEEI. Tulisan ini merekomendasikan peningkatkan interoperabilitas antar Satgas TNI yang bertugas dan antara Satgas TNI dengan unit-unit lapangan dari K/L terkait langsung di Laut Natuna Utara, terutama dalam bentuk ROE integratif/kontinjensi agar tindakan-tindakan yang dilakukan lebih cepat, tepat dan terpadu dalam koridor aturan hukum.