Di balik reputasi sebagai negara produsen dan pengekspor bahan-bahan tambang terkemuka, Indonesia memiliki banyak kegiatan pertambangan rakyat skala kecil yang digolongkan sebagai PETI (pertambangan tanpa izin). Covid-19 memperjelas posisi mereka yang rentan terhadap aspek kesehatan, ekonomi, sosial, hukum, dan lingkungan. Perlu mengubah kebijakan dengan memberi tempat bagi kegiatan pertambangan rakyat skala kecil untuk diakui secara hukum formal, dan bantuan dalam bentuk pelatihan teknik, aspek legal, akses finansial dan pasar, untuk memberikan nilai ekonomi dan manfaat sosial yang lebih baik, serta mengurangi kerusakan lingkungan dari kegiatan tersebut.