Penyediaan akses air bersih/air minum adalah urusan pemerintahan yang konkuren dan bersifat wajib. Pemenuhan air bersih dilakukan dengan pendekatan yang berbasis masyarakat atau mandiri dan berbasis lembaga melalui badan usaha milik daerah (BUMD) di bidang air minum. Adanya wabah Covid-19 telah mempengaruhi segala sektor kehidupan masyarakat. Namun, secara spesifik dampak Covid-19 di sektor air bersih nasional belum nyata terlihat. Sehingga belum nyata pengaruhnya terhadap upaya pemenuhan akses universal air minum aman tahun 2030, sebagai tujuan pembangunan berkelanjutan (TPB) akses air minum. Adanya krisis ini justru menjadi peluang untuk lebih mengedepankan air bersih sebagai sektor yang perlu menjadi prioritas karena perannya sebagai garda terdepan dalam mencegah penyebaran Covid-19. Krisis Covid-19 diharapkan dapat mendorong peningkatan anggaran di sektor ini sekaligus penataan kembali pada kelembagaan sektor air bersih. Banyaknya pemangku kepentingan di sektor air bersih membutuhkan adanya leadership yang mumpuni, juga perlu adanya otoritas yang menjadi leading institution di sektor air bersih.