Kebijakan Reformasi Birokrasi dengan melakukan penataan ASN -Pegawai Negeri Sipil(PNS)salah satunya adalah dengan menetapkan kebijakan pembatasan penerimaan (moratorium) Calon Pegawai Negeri Sipil(CPNS). Hal tersebut didasarkan pada hasil audit akan kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur sesuai dengan arah/rencana strategis pembangunan. Sebaran ASN-PNS selama ini tidak sesuai engan kebutuhan kualifikasi dan kompetensi jabatan, dimana lebih banyak ASN-PNS pada jabatan administrasi umum, bukan tenaga teknis profesional.Mengacu pada pembagian tigajabatan PNS yakni Struktural, Fungsional Umum, dan Fungsional Teknis, proporsi PNS di Instansi Daerah dominan pada Jabatan Fungsional Teknis. Namun, tidak meratanya persebaran JF Teknis, utamanya Tenaga Kesehatan menjadi satu masalah yang mengganjal saat ini. Salah satu contohnya adalah rasio dokter terhadap jumlah penduduk Indonesia sebesar 0,4, yang berarti Indonesia hanya memiliki 4 dokter yang melayani 10.000 penduduk.