Kebijakan alih fungsi lahan merupakan proses perkembangan kota yang dipengaruhi oleh dua faktor yaitu pertumbuhan penduduk dan transformasi. Pertambahan penduduk di kota Bandung sebesar 2,62% per tahun dan jumlah penduduk sebesar 3.351.048 jiwa (BPS Kab. Bandung 2017). Kondisi tersebut menyebabkan meningkatnya kebutuhan tempat tinggal yang layak, sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia. Salah satu kebijakan pemerintah kabupaten bandung dalam penyediaan perumahan adalah melalui alih fungsi lahan pertanian dan perkebunan menjadi perumahan.Permasalahan alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan apabila tidak sesusai dengan peruntukannya mengakibatkan bencana banjir, longsor, kekeringan, dan dampak lainnya yang merugikan kehidupan manusia