Penundaan Pemilihan serentak tahun 2020 akibat pandemi covid-19 yang dinyatakan sebagai bencana nasional, harus dapat memberikan kepastian hukum dan menjamin sistem politik pemilu di Indonesia tetap menciptakan sistem demokratisasi dalam Pemilihan sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD 1945. Penundaan Pemilihan serentak tahun 2020 dilakukan sebagai bentuk nyata bahwa apabila Pemilihan serentak tahun 2020 tetap akan dilaksanakan, dampak yang paling terkena adalah masalah kesehatan. Oleh karena itu, metode yang digunakan untuk mengkaji permasalahan ini adalah metode normatif analisis atau disebut juga penelitian doktrinal, yang menyatakan bahwa hukum identik dengan norma-norma tertulis yang dibuat dan diundangkan oleh lembaga atau pejabat yang berwenang. Melalui kajian penelitian ini diharapkan, Pemerintah segera menyusun regulasi baru yang mengakomodir terjadinya force majeure seperti bencana nonalam. Penundaan Pemilihan lanjutan dapat dipergunakan sebagai kontrol atau persiapan terhadap penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) sebagai perangkat penunjang aktivitas Pemilihan di tengah pandemi covid-19 serta dapat sebagai kontestasi politik sekaligus sebagai momentum terhadap perbaikan sistem Pemilihan oleh pemerintah. Selain itu, Penundaan Pemilihan lanjutan tahun 2020 sangat tepat dilaksanakan dengan pertimbangan bahwa, lebih berharga masalah kesehatan dan nilai keselamatan manusia daripada sebuah nilai Pemilihan serta hal ini sudah sesuai dengan perintah konstitusi sesuai dengan prinsip Salus populi suprema lex esto.