Artikel ini mengulas tahapan distribusi logistik dan perilaku penyelenggara Pemilu dan antisipasi perilaku penyelenggara pada masa pandemi Covid-19. Metode penelitian ini, dilakukan dengan pendekatan kualitatif yang mendeskripsikan kejadian dan peristiwa yang terkait dengan penyelenggaraan pemilu khususnya pada tahapan distribusi logistik. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan wawancara dengan informan penyelenggara pemilu di Kabupaten Buton Tengah. Aktivitas analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil analisis dan diskusi/pembahasan menunjukkan bahwa terdapat sejumlah permasalahan terkait logistik pemilu yang tiba tidak tepat waktu pada saat penjemputan, tidak semua jenis logistik tiba di tempat, logistik tiba hanya sebagian saja sehingga hal tersebut memperlambat kinerja aparatur penyelenggara pemilu dan relawan yang bertugas meskipun pada akhirnya dapat diatasi oleh penyelenggara pemilu sehingga pemilihan umum dapat dilaksanakan. Dari aspek kontrol politik tidak ditemukan keterlibatan aktif anggota dewan dan tokoh masyarakat dalam pendistribusian logistik. Dari aspek kontrol organisasi menunjukkan pengawasan internal KPU Kabupaten Buton Tengah dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Buton Tengah dan TIM yang berasal dari luar KPU seperti Bawaslu Kabupaten Buton Tengah dan pihak Kepolisian. Kemudian dari aspek profesionalisme menunjukkan bahwa penyelenggara pemilu dan relawan demokrasi memiliki kinerja yang baik dan sudah dapat dikatakan profesional. Namun, kelemahannya adalah karena kekurangan personel. nantinya implementor perlu menjaga sarana dan prasarana sesuai dengan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 mulai dari sterilisasi tempat pemungutan suara, penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) seperti masker atau face shield, menyediakan handsanitizer/tempat cuci pada TPS dan menerapkan social distancing pada saat pemungutan suara.