Setiap orang berhak memperoleh pendidikan. Maka negara wajib menyediakan pendidikan bagi setiap warga negaranya. Oleh karena itu, setiap tahunnya, Pemerintah Indonesia menganggarkan dana pendidikan yang cukup besar dari Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara. Salah satu alokasi dana pendidikan tersebut untuk rehabilitasi dan pembangunan ruang kelas baru di sekolah. Meskipun telah dianggarkan dalam jumlah besar, ruang kelas yang rusak di Indonesia masih tinggi. Hal tersebut karena tata kelola dalam proses rehabilitasi dan pembangunan ruang kelas rentan terjadi praktik korupsi. Sehingga mempengaruhi kualitas bangunan yang dihasilkan. Sejak 2015, pendidikan juga menjadi sektor yang selalu masuk peringkat 5 besar terjadinya korupsi di Indonesia. Oleh karena itu perlu dilakukan pencegahan dan penindakan praktik korupsi pada sektor ini. Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan lembaga yang dapat melakukan upaya pencegahan dan penindakan dengan kewenangannya. Oleh karena itu, dengan melakukan perbaikan tata kelola rehabilitasi dan pembangunan ruang kelas di Indonesia, akan berdampak pada efektif dan efisiennya pembangunan pendidikan di Indonesia.