Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch tahun 2018, kasus korupsi sektor kesehatan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3,7 miliar. Penelitian ini bertujuan mengukur pengetahuan korupsi dan urgensi pendidikan antikorupsi di sektor kesehatan, khususnya di Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia.Penelitian dengan quick surveiterhadap 198 mahasiswa (sarjana 75 orang atau 37,98%) dan S2 123 orang atau 62,12%), dan terhadap pakar.
Hasil studi memperlihatkan rendahnya pengetahuan tentang korupsi pada 128 orang (64,64%)dan pengetahuan cukup 70 orang (35,35%). Terdapat dukungan penuh mahasiswa(198 orang, 100%) dan seluruh pakar terhadap pentingnya pendidikan antikorupsi. Dukungan integrasi pendidikan antikorupsi dengan kurikulum formal disampaikan oleh 183 mahasiswa (92,4%), demikian halnyapandangan para pakar. Pelaksanaan diskusi (66,7%) dan studi kasus (21,3%) menjadi usulan terbanyak tentang metode pembelajaran, selain bermain peran. Masih rendahnya pengetahuan tentang antikorupsi menguatkan usulanurgensi pendidikan antikorupsi yang terintegrasi dengan kurikulum formal. Kampus memiliki peluang untuk menerapkannyadengan ketersediaan kepakaran dan dukungan sarana prasarana, selain adanya tantangan penyesuaian kurikulum formal.