Penjaminan Kontra Bank Garansi adalah suatu kegiatan pemberian jaminan lawan berupa Penanggungan yang diselenggarakan oleh Perusahaan Penjaminan untuk menjamin kewajiban suatu pihak yang timbul akibat pencairan bank garansi. Skripsi ini membahas persoalan Hukum dalam Perjanjian Penanggungan antara PT Jamkrindo yang memberikan jasa nya sebagai Kontra Bank Garansi untuk Penerbitan Bank Garansi pada PT Bank X melalui suatu Perjanjian Kerjasama. Penelitian ini dilakukan dengan metode kualitatif dengan cara studi dokumen (kepustakaan) dan wawancara narasumber yang memberikan analisis deskriptif. Dalam penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa yang pertama, Hubungan hukum antara PT Jakmrindo dengan PT Bank X lahir dari Perjanjian Kerjasama, Surat Persetujuan Prinsip Penjaminan (SP3) dan Sertifikat Penjaminan (SP), yang merupakan satu kesatuan diantara ketiganya untuk melahirkan Penjaminan Bank Garansi dengan bentuk Penanggungan terhadap Penanggung yang menanggung debitur utama. Kedua, Pelaksanaan Klaim Penjaminan Bank Garansi yang bersifat unconditional berlawanan dengan karakteristik Penanggungan yang mensyaratkan suatu wanprestasi untuk dapat dilaksanakan. Pencairan Klaim unconditional secara khusus mengecualikan ketentuan tersebut, yang hanya diperbolehkan terhap penerima jaminan yang melakukan pengadaan barang/jasa pemerintah dan pekerjaan yang dibebankan dengan APBN. Ketiga, Peralihan hak tagih PT Bank X terhadap Terjamin kepada PT Jamkrindo sebagai dampak subrogasi dapat dimintakan oleh PT Bank X untuk dan atas nama PT Jamkrindo sebagai suatu Kebebasan bagi para pihak menentukan kesepakatan diantara mereka dalam perjanjian.
Counter Bank Guarantee is an activity of providing counterparty guarantees in the form of Guarantees organized by the Guarantee Company to guarantee the obligations of a party arising from the disbursement of bank guarantees. This thesis discusses legal issues in the Underwriting Agreement between PT Jamkrindo which provides its services as a Counter Bank Guarantee for Issuance of Bank Guarantees at PT Bank X through a Cooperation Agreement. This research was conducted using a qualitative method by means of document studies (library) and interview with informants and provided descriptive analysis. In this study, it can be concluded that first, the legal relationship between PT Jakmrindo and PT Bank X was born from the Cooperation Agreement, the Guarantee Principle Approval Letter (SP3) and the Guarantee Certificate (SP), which is an integral part of the three to give birth to a Bank Guarantee with form of Guarantee against the Guarantor who bears the main debtor. Second, the implementation of an Bank Guarantee Claim is unconditional contrary to the characteristics of the Guarantee Agreement which requires a default to be enforced. Disbursement of claims unconditional specifically excludes this provision, which is only allowed for guarantee recipients who procure government goods/services and work that is charged with the state budget. Third, the transfer of PT Bank X's claim rights against the Guaranteed to PT Jamkrindo as a result of subrogation can be requested by PT Bank X for and on behalf of PT Jamkrindo as a freedom for the parties to determine the agreement between them in the agreement.